Hariandaerah.com, SIMEULUE – Sat Reskrim Polres Simeulue mengungkap kasus jarimah pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak kandung dan mebekuk pelaku JD selaku Ayah kandung korban, Selasa (18/10/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan pihak keluarga korban. Bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri pada 13 Oktober lalu.
Kemudian, setelah mendapati laporan itu, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial JD di kediamannya Dusun Teluk Indah Desa Anao Kecamatan Teupah Selatan.
“Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari pihak keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah kandung dari korban ditangkap,” kata Andri.
Saat ini, JD beserta barang bukti diamankan guna proses hukum dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
“JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” pungkasnya.














