Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kelakuan Bejat Terungkap, Salah Seorang Ayah di Simeulue Ditangkap Polisi

IMG 20221018 WA0039

Hariandaerah.com, SIMEULUE – Sat Reskrim Polres Simeulue mengungkap kasus jarimah pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak kandung dan mebekuk pelaku JD selaku Ayah kandung korban, Selasa (18/10/2022).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan pihak keluarga korban. Bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri pada 13 Oktober lalu.

Kemudian, setelah mendapati laporan itu, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial JD di kediamannya Dusun Teluk Indah Desa Anao Kecamatan Teupah Selatan.

BACA JUGA:  Saksi Dari JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Untungkan Terdakwa

“Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari pihak keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah kandung dari korban ditangkap,” kata Andri.

Saat ini, JD beserta barang bukti diamankan guna proses hukum dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

BACA JUGA:  Kepala Bappeda Aceh Masuk Bursa Calon Pj Bupati Simeulue

“JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *