Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Penyertaan Modal Rp 5 Miliar, Dividen Rp 22 Juta: Ini BUMD Pringsewu atau Kantor Hantu?

IMG 20250622

Pringsewu, Hariandaerah.com – Sebuah ironi fiskal kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pringsewu. PT Pringsewu Jaya Sejahtera (PJS), yang semestinya menjadi instrumen penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru mencatatkan angka kinerja yang memprihatinkan: hanya meraup pendapatan Rp 22 juta sepanjang tahun 2024, dengan beban operasional sebesar Rp 627 juta.

Kondisi ini pertama kali diungkap oleh pengamat lokal ABe Alatas melalui unggahan Facebook yang kemudian viral. Dalam unggahan itu, ABe menyoroti bahwa dengan penyertaan modal daerah mencapai Rp 5 miliar, hasil yang dikembalikan justru nyaris tak terlihat.

“Ini bukan bisnis, ini pengeluaran. Kalau tiap tahun kerja BUMD cuma habis buat bayar operasional tanpa hasil, terus apa manfaatnya buat daerah?” ujarnya dalam wawancara yang dikonfirmasi langsung oleh Hariandaerah.com, Minggu (22/6/2025).

ABe menilai bahwa apa yang terjadi adalah bentuk kegagalan pengelolaan usaha milik daerah. Ia menyebut bahwa penyertaan modal seharusnya bertujuan meningkatkan PAD, bukan sekadar menutupi biaya operasional yang tak produktif.

“Modal negara seharusnya untuk menghasilkan. Tapi yang terjadi, malah habis untuk gaji, rapat, dan operasional rutin. Kalau dibiarkan, keuangan daerah bisa rusak.”

Seleksi Pengurus: Formalitas Penuh Kepentingan

Lebih jauh, ABe mengkritisi pola rekrutmen pengelola BUMD yang menurutnya selama ini hanya simbolik. Ia menyebut seleksi direksi dan komisaris seringkali hanya dijadikan ajang pembenaran prosedur, sementara hasilnya sudah bisa ditebak.

BACA JUGA:  Warga Sukoharjo Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Kecewa Pemerintah Provinsi Lampung Tak Serius Benahi Infrastruktur

“Yang daftar memang banyak, tapi biasanya cuma tempelan. Orang-orang titipan sudah disiapkan dari awal. Jadi masyarakat yang punya kemampuan malah pesimis untuk ikut, karena merasa tidak akan dipilih.”

“Kalau perekrutan mau benar, tekanannya harus ada di uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Mulai dari pemberkasan sampai presentasi visi usaha dan pandangan soal PAD. Semua harus diuji, bukan cuma formalitas.”

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan tim seleksi yang independen, bebas dari intervensi politik dan jauh dari kepentingan kepala daerah maupun pejabat lainnya.

“Tim pansel harus benar-benar independen. Jangan ada titipan dari siapa pun. Kalau masih jadi ajang balas jasa politik, BUMD nggak akan pernah sehat.”

Usulan Perbaikan: Kontrak Kinerja dan Tanggung Jawab Finansial

Sebagai langkah perbaikan konkret, ABe mendorong penerapan kontrak kerja yang mengikat bagi para pengurus BUMD. Dalam kontrak tersebut, harus termuat klausul bahwa jika terjadi kegagalan mencapai target usaha, pejabat bersangkutan wajib mengganti kerugian keuangan daerah.

“Siapa pun yang duduk di kursi pengurus, harus siap ganti kerugian kalau gagal. Jangan cuma duduk, rapat, terima gaji, tapi nggak ada hasil. Ini uang rakyat.”

Ia menegaskan bahwa mekanisme semacam ini perlu dijalankan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme dan integritas pengelolaan BUMD.

“Ini soal tanggung jawab dan transparansi. Kalau pengelola tahu ada konsekuensi, mereka akan kerja lebih serius. Dan masyarakat pun percaya bahwa jabatan itu bukan hadiah.”

BACA JUGA:  Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Bungkam Soal Anggaran Listrik Rp217 Juta, Publik Bertanya: Wajar atau Boros?

Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab

ABe juga menyoroti peran kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi terhadap BUMD. Ia menilai Bupati Pringsewu memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi seluruh proses rekrutmen dan memastikan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Bupati itu punya kuasa penuh. Kalau serius, bisa bersih-bersih. Tapi kalau tutup mata, ya jangan salahkan rakyat kalau makin kecewa.”

Evaluasi menyeluruh terhadap laporan keuangan, rasio profitabilitas, hingga kepatuhan terhadap standar akuntansi perlu dilakukan secara berkala. Menurut ABe, ini adalah satu-satunya cara agar manajemen tidak lagi bekerja sembarangan.

Catatan Penutup: Simbol Kegagalan Sistemik

Kasus PT Pringsewu Jaya Sejahtera mencerminkan realitas yang lebih luas tentang lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan korporasi daerah. Ketika satu rupiah pendapatan harus ditebus dengan puluhan ribu rupiah biaya, maka yang terjadi bukan sekadar inefisiensi, tetapi krisis pengelolaan publik.

Tanpa pembenahan menyeluruh, BUMD hanya akan menjadi pos anggaran rutin bukan motor penggerak ekonomi daerah.

Penulis: Davit Segara

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *