Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Batas Anggaran Publikasi: Antara Kewajiban dan Kebebasan Pers di Pringsewu Bupati Diminta Tinjau 3℅

IMG 20250628 WA0131

Pringsewu, Hariandaerah.com – Pembatasan anggaran publikasi media di tingkat Pekon Kabupaten Pringsewu, yang tidak boleh melebihi 3% dari anggaran operasional, menimbulkan polemik.

Aturan yang merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu ini menciptakan dinamika menarik antara pemerintah pekon dan insan pers.

Di satu sisi, aturan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Di sisi lain, batasan tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan ketegangan.

Sejumlah wartawan di Kabupaten Pringsewu mengeluhkan dampak negatif dari kebijakan ini. Mereka merasa ruang kerja sama publikasi dengan pemerintah pekon menjadi sangat terbatas.

“Dengan anggaran yang minim, kesempatan untuk meliput kegiatan dan pembangunan di pekon menjadi berkurang,” ungkap seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya. Hal ini berdampak langsung pada pendapatan mereka, mengingat kerjasama publikasi kerap menjadi sumber penghasilan tambahan bagi para jurnalis.

Ketegangan pun muncul antara wartawan dan kepala pekon. Wartawan merasa terbebani dengan pembatasan anggaran, sementara kepala pekon dihadapkan pada dilema antara menjalankan tugas publikasi dan mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kapolres Pringsewu Dukung Wartawan Tingkatkan Profesionalisme Lewat UKW

“Kami harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” ujar salah satu kepala pekon yang ditemui Hariandaerah.com. “Pelanggaran aturan bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun administrasi.”

Lebih lanjut, Hariandaerah.com mencatat adanya penolakan dari sejumlah pekon terhadap nota kesepahaman (MOU) kerjasama publikasi.

“Tidak sedikit pekon yang menolak MOU karena keterbatasan anggaran,” imbuh sumber tersebut.

Besar kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk publikasi pun bervariasi, tergantung dari besar kecilnya dana desa masing-masing pekon.

Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali atas Peraturan Bupati Pringsewu terkait pembatasan anggaran publikasi. Diharapkan Bupati Pringsewu dapat segera mengeluarkan kebijakan yang lebih tepat dan mengakomodasi kebutuhan informasi publik serta keberlangsungan profesi jurnalistik di Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:  Pejabat Anti Wartawan? Kepala Disnakertrans Pringsewu Sulit Dihubungi, Diduga Mengidap Sindrom Diam Seribu Kata

Suatu regulasi yang bijak seharusnya mampu menyeimbangkan transparansi pengelolaan keuangan dengan akses publik terhadap informasi yang akurat dan berimbang.

Kondisi ini menyoroti pentingnya mencari titik temu antara kepentingan pemerintah pekon dalam mengelola anggaran dengan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang melalui pemberitaan media.

Perlu adanya dialog konstruktif antara pemerintah daerah, pekon, dan insan pers untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Mungkin perlu dikaji ulang mekanisme kerjasama publikasi yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan kebebasan pers.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat memfasilitasi dialog tersebut guna menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan jurnalistik dan pembangunan di daerah.

( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *