KOTA LANGSA – Inspektorat Kota Langsa tidak memberikan keterangan lengkap dan menutup informasi atas kelebihan bayar Honorarium Pemateri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Rabu (09/07/2025).
Temuan kelebihan bayar Honorarium di Disdikbud Kota Langsa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 600 juta lebih ini terjadi pada Tahun 2023. Temuan ini berpotensi pidana jika tidak dikembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan secara undang-undang.
Aturan pengembalian temuan BPK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan peraturan BPK terkait.
Disebutkan bahwa Pihak yang terkait dengan temuan BPK, terutama yang menyebabkan kerugian negara, wajib mengembalikan kerugian tersebut dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP menyampaikan, terkait data progres pengembalian dana berada di Inspektorat karena mereka yang menindaklajuti LHP BPK RI, sedangkan BPKD sebagai penerima saja di Kas Daerah.
“Sepengetahuan saya, ada dana yang masuk, namun Inspektorat belum melaporkan terkait pengembalian dari temuan BPK, apakah sudah dilunasi semuanya,” ucap Khairul Ichsan saat dikonfirmasi wartawan hariandaerah.com.
BPKD belum mendapatkan laporan dari Inspektorat terkait pengembalian kelebihan pembayaran honorarium temuan dari BPK RI tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.
Khairul menjelaskan bahwa pada kas daerah terdapat beberapa dana yang masuk, namun pihaknya belum memastikan dari mana saja dana tersebut berasal.
“Pengembalian dana dari temuan itu tergolong besar sehingga kemungkinan ada yang mencicil sedikit demi sedikit,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait pengembalian yang sudah melewati batas waktu yang ditentukan secara aturan, tenggat (batas) waktu pengembalian selama 60 hari, serta apabila melewati maka kemungkinan akan diteruskan oleh Inspektorat ke Aparat Penegak Hukum.
“Untuk kebih jelasnya bisa ke inspektorat sebagai lembaga yang berwenang mengawasi temuan BPK, sementara BPKD hanya menerima pengembalian dana tersebut disetorkan ke kas daerah,” ungkap Khairul Ichsan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Langsa, Syahrial SE.Ak mengatakan bhawa dirinya sedang ada acara keluarga dan harap menghubungi Sekretaris.
“Maaf saya lagi ada acara keluarga, tolong hubungi Sekretaris ya,” tandas Syahrial via pesan WA, Selasa (08/07/2025) sore.
Sedangkan Sekretatis Inspektorat Kota Langsa, Rika Mariska menyampaikan, untuk konfirmasi informasi dapat menghubungi langsung Kepala Inspektorat.
“Mohon maaf, untuk konfirmasi informasi dapat langsung ke Inspektur ya pak. Gak ada arahan atau info awal dari Inspektur pak,” katanya dengan emotion minta maaf.
Ia mohon untuk dimaklumi, karena kewenangan memberikan informasi tetap melalui Inspektur selaku pimpinan instansi.
“Insha Allah besok saya cek dulu data yang terkait temuan tersebut, selanjutnya informasi dapat diperoleh melalui Inspektur ya pak,” pungkas Rika Mariska.
Namun sampai saat ini, media hariandaerah.com belum mendapatkan jawaban resmi terkait temuan BPK RI di Disdikbud Kota Langsa sebesar 600 juta dan juga masalah pengembalian uang tersebut oleh Inspektorat Kota Langsa.
Untuk diketahui, BPK RI telah menemukan kelebihan pembayaran honorarium narasumber/fasilitator/instruktur sebesar Rp. 613.963.750,- di Disdikbud Kota Langsa pada tahun 2023.
Dalam kegiatan, setiap honorarium kepada narasumber maupun fasilitator, dibayar dua kali pembayaran dalam setiap kegiatan, sehingga menjadi temuan dari audit BPK RI.
Adapun rincian kegiatan yang menjadi temuan BPK RI, yaitu seperti:
1. Diklat Penulisan dan Literasi jenjang SD dan SMP tahun 2023
2. Bimtek Peningkatan SDM Sasaran PSP dan PGP melalui digitalisasi jenjang SD dan SMP tahun 2023
3. Bimtek Penguatan SDM PTK pada satuan Pendidikan SD dan SMP Ramah Anak tahun 2023.
4. Diklat Penggunaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dalam pembelajaran jenjang SD dan SMP tahun 2023
5. Diklat Pendamping Siswa Inklusif jenjang SD dan SMP
6. Lomba PTK Berprestasi jenjang SD dan SMP
7. Belajar Bersama di Museum (BBM)
8. Museum Keliling
9. Pameran Temporer
10. Penguatan Kompetensi Konservator Koleksi
11. Seminar Hasil Kajian
12. Lomba Festival Seni Siswa Nasional (FLS2N)
13. Lomba Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (FL2SN)
14. Lomba Olimpiade Saint tingkat SD/MI se-Kota Langsa
15. Pelatihan Pembuatan Silabus Pendidikan Anti Narkoba jenjang SD
16. Dan beberapa item lainnya yang dapat dilihat pada tabel temuan BPK RI
BPK RI juga menemukan kelebihan bayar di beberapa kegiatan fisik swakelola pada Disdikbud Kota Langsa, seperti Pembangunan ruang Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Ruang Tata Usaha dan Ruang Perpustakaan di SMP ITQ Huda Wan Nur dengan total puluhan juta.














