Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Divisi Humas Polri: Selama 20 Hari Kedepan Panji Gumilang Ditahan

Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto: Divisi Humas Polri).

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (2/8/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Ia menambahkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang tadi. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Forwaka Apresiasi Permintaan Maaf BPMI Terkait KTA Jurnalis CNN

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

BACA JUGA:  Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Saling Bersatu dalam Demokrasi

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *