Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Camat Kalirejo Lampung Tengah Enggan Memberi Tanggapan atas Konfirmasi Anggaran: Transparansi Dipertanyakan

images 3 6

LAMPUNG – Upaya konfirmasi yang diajukan secara resmi oleh wartawan Hariandaerah.com kepada Camat Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, terkait realisasi anggaran tahun 2023 dan 2024, tak kunjung mendapatkan respons. Sikap diam yang dipilih oleh pemimpin wilayah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Surat konfirmasi telah dilayangkan dua kali, masing-masing pada bulan Juli 2025. Dalam surat tersebut, tercantum permintaan penjelasan terkait sejumlah kegiatan belanja dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kecamatan Kalirejo yang dipublikasikan melalui laman resmi sirup.lkpp.go.id. Namun hingga laporan ini ditulis, tidak satu pun dari pertanyaan yang diajukan mendapat jawaban. Sebuah kondisi yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Konfirmasi yang dikirim tidak bersifat insinuatif apalagi tendensius. Isinya berupa pertanyaan terukur yang ditujukan untuk memperoleh kejelasan tentang kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Salah satunya adalah enam item belanja bertajuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat dalam tahun anggaran 2024 yang totalnya mencapai Rp120.410.000. Item terbesar senilai Rp103.530.000 menjadi perhatian khusus mengingat jumlahnya yang signifikan. Sayangnya, klarifikasi yang dibutuhkan untuk menghindari salah tafsir tak kunjung diberikan.

Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi resmi oleh insan pers tentu menimbulkan konsekuensi etik tersendiri. Sebab dalam tata kelola pemerintahan modern, keterbukaan bukanlah opsi melainkan keniscayaan. Ketika seorang pejabat publik memilih untuk tidak menanggapi permintaan klarifikasi, maka secara tidak langsung ia menafikan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA:  Umat Hindu di Fekon Fajar Mulia, Pringsewu Rayakan Hari Raya Kuningan dengan Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Bukan hanya tahun 2024, konfirmasi juga diajukan untuk tahun anggaran sebelumnya. Dalam tahun 2023, ditemukan enam kegiatan pengadaan konsumsi rapat melalui e-purchasing dengan total Rp123.610.000. Selain itu, tercatat pula dua kegiatan swakelola bernilai besar, yakni Koordinasi Ketertiban Umum sebesar Rp288 juta dan Administrasi Keuangan sebesar Rp82,6 juta. Di luar itu, ada pula anggaran pemeliharaan kendaraan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Semua ini diajukan untuk dimintakan penjelasan dari segi pelaksanaan, dokumentasi, hingga bentuk pertanggungjawabannya.

Namun yang diterima hanyalah hening. Tidak ada satu pernyataan pun yang dapat dijadikan rujukan publik untuk memahami secara obyektif bagaimana anggaran sebesar itu dialokasikan dan dijalankan. Padahal wartawan yang bersangkutan adalah pemegang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Madya dari Dewan Pers, dan medianya telah terverifikasi faktual. Artinya, konfirmasi diajukan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi asas keberimbangan.

sertifikat dewan pers 4
????????????

Diam dalam konteks pelayanan publik bukan hanya bentuk pasif, melainkan potensi pelecehan terhadap prinsip keterbukaan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat termasuk jurnalis sebagai wakil publik adalah nadi utama pengawasan dan penguatan legitimasi kebijakan. Ketika ruang itu dibisukan, maka yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan kecurigaan.

BACA JUGA:  Kasat Lantas Polres Pringsewu Tegaskan Edukasi Jadi Kunci Tertib Lalu Lintas

Jika memang tidak ada yang keliru dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, seyogianya pihak kecamatan tak perlu ragu memberikan penjelasan. Justru klarifikasi resmi akan menguatkan kepercayaan masyarakat bahwa anggaran dijalankan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, menghindari konfirmasi hanya akan memperluas ruang spekulasi yang tidak perlu.

Publik berhak tahu. Wartawan hanya menjembatani suara publik yang haus akan kejelasan, bukan pembuat narasi sepihak. Maka ketika informasi yang seyogianya bisa dikonfirmasi secara sederhana justru diabaikan, maka wajar apabila publik kemudian bertanya-tanya: apakah Kecamatan Kalirejo sedang menghindar dari transparansi?

Dalam kondisi demikian, pertanyaan paling mendasar justru menyeruak: apakah pejabat publik setingkat camat masih memandang jurnalis sebagai mitra demokrasi atau justru sebagai ancaman? Di tengah tuntutan era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi informasi, sikap diam bukanlah pilihan strategis, melainkan bentuk keterbelakangan administratif.

Konfirmasi akan terus kami sampaikan sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun pada akhirnya, tanggapan bukanlah hak wartawan, melainkan kewajiban moral dan legal seorang pejabat publik terhadap rakyat yang diwakilinya. Jika sikap diam ini terus dipelihara, maka publiklah yang berhak menilai: ada transparansi atau justru ada yang sengaja disembunyikan. ( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *