Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

KPK Dorong Daerah Tingkatkan Integritas Lewat Survei Penilaian Integritas

“SPI ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat deteksi dini untuk melihat di mana titik rawan korupsi di suatu instansi," kata Sufrinaldi yang merupakan Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) di Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya.

IMG 20250809 133916
Irbansus Inspektorat Aceh Barat Daya, Sufrinaldi yang juga PLH Bappeda Aceh Barat Daya. Foto. Hariandaerah.com/Teuku Nizar.

Aceh Barat Daya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Program tahunan ini bertujuan memetakan risiko korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

SPI yang digelar KPK melibatkan berbagai unsur, mulai dari pegawai pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum sebagai responden.

Survei ini mengukur persepsi, pengalaman, dan potensi terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan layanan publik. Hasilnya diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola dan mencegah terjadinya praktik korupsi.

“SPI ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat deteksi dini untuk melihat di mana titik rawan korupsi di suatu instansi,” kata Sufrinaldi yang merupakan Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) di Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya, Sabtu (9/8/2025).

Dikatakan Sufrinaldi, berdasarkan keterangan resmi KPK, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan SPI di daerah yakni, Memetakan Risiko Korupsi, Mendorong Upaya Pencegahan, Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dan Memperkuat Budaya Integritas serta Mengidentifikasi Area Perbaikan.

“Integritas bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi juga membangun sistem yang mencegah peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata Sufrinaldi.

BACA JUGA:  4.509 Warga Korban Banjir di Kota Langsa Terima Jatah Hidup Kemensos Tahap I

Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Barat Daya ini menyebutkan, alah satu keunggulan SPI adalah melibatkan suara masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

“Hal ini penting karena masyarakat sering kali merasakan langsung dampak dari kebijakan atau layanan yang kurang transparan,” tegasnya.

Sebagai responden SPI, lanjutnya, survei ini membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk ikut menjaga integritas pemerintah daerah.

“Kadang masyarakat merasa jauh dari urusan pencegahan korupsi, padahal mereka yang paling terdampak. Dengan SPI, kita bisa menyampaikan pengalaman dan masukan secara langsung, yang nanti akan diolah KPK,” ungkap Sufrinaldi.

Ia berharap hasil survei benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah, bukan hanya menjadi laporan tahunan.

“Yang terpenting adalah aksi nyata. Kalau ada kelemahan di pelayanan publik, ya diperbaiki. Jangan menunggu sampai masalah menjadi besar,” tambahnya.

KPK memastikan bahwa hasil SPI tidak hanya dipublikasikan, tetapi juga menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan. Setiap daerah akan menerima laporan khusus yang memuat skor integritas, peta risiko, dan saran tindakan perbaikan.

BACA JUGA:  Pedagang Kecil Tersisih: Penataan Lapak di Arena TTG Aceh XXVI Dinilai Diskriminatif

Sufrinaldi menjelaskan, tindak lanjut dari survei ini adalah kunci keberhasilan.

“Data itu hanya bermanfaat jika digunakan. Kami mendorong kepala daerah untuk menjadikan hasil SPI sebagai panduan dalam merancang kebijakan dan mengalokasikan sumber daya,” katanya.

Selain itu, kata Sufrinaldi, KPK juga memberikan pendampingan teknis kepada daerah yang memerlukan bantuan dalam menindaklanjuti temuan SPI.

Pendampingan ini meliputi pelatihan, asistensi penyusunan regulasi, hingga penguatan kapasitas pengawasan internal.

KPK menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga pencegahan yang berbasis data dan fakta.

Melalui SPI, instansi pemerintah dapat mengetahui kondisi riil di lapangan, termasuk potensi masalah yang mungkin belum terlihat secara kasat mata.

“Pencegahan itu jauh lebih murah dan lebih efektif dibandingkan penindakan. Kalau korupsi sudah terjadi, kerugian negara besar, proses hukumnya panjang, dan yang dirugikan adalah rakyat,” kata Sufrinaldi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *