Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

Pedagang Kecil Tersisih: Penataan Lapak di Arena TTG Aceh XXVI Dinilai Diskriminatif

Alih-alih menjadi ajang pemberdayaan UMKM secara inklusif, acara ini justru menimbulkan kesenjangan mencolok antara pelaku usaha yang mendapat tempat di zona UMKM dan mereka yang tergeser ke zona belakang sebagai PKL.

IMG 20250528 140237 scaled e1748416736596
Lapak PKL dan UMKM di Zona UMKM di perhelatan TTG Aceh tahun 2025 di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Aceh Barat Daya — Gelaran Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Aceh ke-XXVI tahun 2025 yang berlangsung di Lapangan Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya menuai sorotan tajam.

Penataan lapak di arena acara ini dinilai diskriminatif oleh sejumlah pelaku usaha mikro kecil, terutama para pedagang kaki lima (PKL) yang merasa dianaktirikan dalam pembagian fasilitas.

Alih-alih menjadi ajang pemberdayaan UMKM secara inklusif, acara ini justru menimbulkan kesenjangan mencolok antara pelaku usaha yang mendapat tempat di zona UMKM dan mereka yang tergeser ke zona belakang sebagai PKL.

Salah seorang PKL, Ali Basyah, mengaku kecewa dengan perlakuan yang diterima. Ia dan puluhan pedagang lain harus menempati lapak sempit di belakang disamping arena, jauh dari keramaian dan sorotan utama pengunjung.

“Lapak kami lokasinya kecil, sempit, dan di belakang. Terasa tidak diperhatikan. Sementara lapak UMKM di depan luas dan mewah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Tak hanya soal lokasi, para pedagang PKL bahkan harus menyediakan tenda dan perlengkapan sendiri secara mandiri. Berbeda dengan zona UMKM yang sudah dilengkapi lapak tertata dengan sekat-sekat  siap pakai.

“Kami bawa tenda sendiri, pasang sendiri, semua biaya sendiri. Tapi mereka tinggal masuk lapak yang sudah disediakan. Ini sangat timpang,” tambah Ali.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa zona UMKM berada di bagian depan samping kanan pintu masuk arena pameran, lengkap dengan tenda besar dan pembagian sekat yang rapi.

Sementara di bagian belakang, lapak PKL terkesan sempit dan tidak terorganisir. Sebagian besar tenda bahkan tampak dibangun secara darurat oleh pedagang sendiri.

BACA JUGA:  DPD PAN Abdya Gelar Halal Bihalal Serentak, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kaderisasi

Ironisnya, hampir 50 persen dari pedagang PKL tersebut adalah warga sekitar, yang justru semestinya menjadi bagian utama dari kegiatan ekonomi lokal.

Menanggapi keluhan tersebut, salah satu anggota Kadin Aceh Barat Daya, Elizar Lizam, yang akrab disapa Aduen, memberikan klarifikasi.

Ia menyebut bahwa pihaknya selaku pengurus arena UMKM sudah melakukan sosialisasi terkait penyediaan lapak UMKM sejak jauh hari.

“Terkait lapak UMKM, kami sudah melakukan sosialisasi, termasuk memuat informasi tersebut di sejumlah media, baik cetak maupun online,” ujar Aduen saat dikonfirmasi media.

Ia juga mengaku, pedagang yang ada di zona UMKM merupakan binaan Kadin Aceh Barat Daya.

“Semua pelaku UMKM yang ada di zona UMKM itu merupakan pedagang binaan Kadin Aceh Barat Daya dan maaf pedagang PKL ataupun UMKM lainnya tidak pernah menghubungi kami,” kata Aduen.

Namun, terkait penempatan lapak PKL di bagian belakang, Aduen menegaskan bahwa hal itu bukan dalam lingkup kewenangan pihaknya.

“Untuk lapangan PKL, saya tidak tahu. Itu bukan wewenang kami, untuk lebih detailnya baiknya hubungi pihak pelaksana Kabupaten,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya pembagian tanggung jawab yang kurang terkoordinasi antara panitia pengelola zona UMKM dan penanggung jawab zona PKL, yang berdampak langsung pada ketimpangan fasilitas di lapangan.

Sejumlah pedagang mengeluhkan tidak adanya informasi yang jelas terkait mekanisme pendaftaran atau prosedur mendapatkan lapak di zona utama.

BACA JUGA:  Beruang Bermoncong Putih Resahkan Warga Ie Lhob

Banyak pelaku usaha kecil mengaku tidak pernah tahu adanya pendaftaran terbuka atau pengumuman resmi soal lapak UMKM.

“Kami juga pelaku UMKM, cuma mungkin karena kami miskin, kami tidak dianggap. Kami tidak tahu harus ke siapa untuk minta lapak,” ucap Ali Basyah lirih.

Situasi ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola acara, khususnya dalam menjamin akses yang adil bagi semua pelaku usaha.

Beberapa pengunjung dan pengamat lokal menilai bahwa ketimpangan ini mencederai semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat yang seharusnya menjadi inti dari Gelar TTG.

Ketika sebagian pelaku usaha justru tersisih dan merasa termarjinalkan, maka nilai-nilai kolaboratif dan pembangunan partisipatif menjadi dipertanyakan.

“Kalau acaranya untuk memajukan UMKM, seharusnya semua pelaku usaha diperlakukan adil. Tidak boleh ada yang diistimewakan hanya karena nama besar atau jaringan,” kata seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Dengan berbagai keluhan yang mencuat, masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan panitia pelaksana melakukan evaluasi menyeluruh. Keadilan dalam akses dan fasilitas adalah kunci agar setiap pelaku usaha, sekecil apa pun, bisa merasakan manfaat dari ajang berskala provinsi seperti ini.

Perhelatan TTG Aceh ini akan dibuka pada hari ini, Rabu (28/5/2025), yang rencananya akan dihadiri pihak Provinsi dan pihak dari Kabupaten/Kota se Aceh dan undang lainnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *