Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Disdukcapil Respon Ramainya Pembuatan Akte Lahir di Rajeg Tangerang Berbelit, Berikut Penjelasannya!

IMG 20250816 121013

TANGERANG, – Polemik pelayanan pembuatan akte kelahiran di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Keluhan warga terkait proses yang dianggap berbelit langsung direspon oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini murni akibat miskomunikasi dan kesalahpahaman.

“Operator kami sedang menangani, namun pembuatan akte anak ini kembar, Jadi namanya hampir sama, identitas nya juga sama, jadi ada sedikit perlu kecermatan berkas saja yang diperlukan operator dalam apload aplikasi. di situ aja sih sebenarnya permasalahannya yang terjadi miskomunikasi,” kata Hedi Mochamad Hertadi saat dihubungi Sabtu 16 Agustus 2025.

Ia menambahkan, proses pembuatan akte saat ini sedang berjalan. Ia pun meluruskan informasi bahwa warga diarahkan untuk mengurus akte di kantor dinas. Menurutnya, seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk akte kelahiran, seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.

“Sebenarnya semua pelayanan sudah bisa diurus di kecamatan masing-masing, tidak perlu ke dinas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ombudsman RI Perkuat Jaringan Pengawasan  Diskusi dengan Alumni UI

Disdukcapil Kabupaten Tangerang telah menempatkan petugas di 29 kecamatan dan gerai pelayanan publik di Mall Ciputra untuk mempermudah akses masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Menanggapi keluhan ini, Disdukcapil berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas di lapangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meminimalisir potensi miskomunikasi di masa mendatang.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi, menambahkan bahwa kelengkapan berkas menjadi kunci utama dalam proses pengajuan akte kelahiran. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan permohonan.

“Di kecamatan itu kan hanya mengaplod proses pengajuan jadi jika ada berkas yang belum lengkap dalam urus pengajuan itu akan terkendala di verifikasi. Namun, hal itu pun bukan berarti mempersulit. petugas dukcapil tetap melayani masyarakat dengan inten dan dapat konsultasi aktip terkait kebutuhan Adminduk yang diperlukan,” jelas Nuryadi.

Kisah Ikah (42), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, menjadi salah satu contoh konkret permasalahan ini. Ia mengaku kesulitan saat mengurus akta kelahiran anak kembarnya yang hilang, sekaligus memperbaiki kesalahan tanggal lahir pada akta tersebut. Pengalaman Ikah menjadi cerminan bagi Disdukcapil untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

BACA JUGA:  Pengunduran Diri Pengurus Inti Jadi Polemik, Ketua IMI Langsa Beri Klarifikasi

Sebelumnya Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayahnya. Mereka menilai proses pengurusan dokumen, khususnya akta kelahiran, terkesan berbelit dan mempersulit masyarakat.

“Ikah (42), warga Kampung Kukun Tegal RT 03/05, Desa Sukamanah, mengaku kesulitan saat mengurus akta kelahiran anak kembarnya yang hilang, sekaligus memperbaiki kesalahan tanggal lahir pada akta tersebut.”

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Komunikasi yang efektif, pelayanan yang responsif, dan pemahaman yang baik terhadap prosedur administrasi menjadi kunci utama dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

(Ard/red).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *