Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Mus Seudong Minta Pemerintah RI Baca Ulang MoU Helsinki, Tolak Penambahan Batalion di Aceh

Dalam Pasal 4.9 MoU Helsinki, disebutkan bahwa jumlah personel yang diperbolehkan berada di Aceh adalah dimana disebutkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) maksimal 14.700 personel non-organik.

IMG 20250902 132609 scaled e1756794444651
Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari alias Mus Seudong.

Aceh Barat Daya – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari alias Mus Seudong, meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk kembali membaca butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang telah ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Menurutnya, salah satu poin penting yang termuat dalam kesepakatan damai tersebut adalah soal pembatasan jumlah pasukan TNI dan POLRI di Aceh sebagaimana tercantum pada Pasal 4.9 MoU Helsinki.

Pernyataan ini disampaikan Mus Seudong menyusul rencana penambahan batalion baru di Aceh yang belakangan menimbulkan penolakan dari berbagai kalangan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar MoU, tetapi juga bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah pusat dalam menjaga perdamaian di Tanah Rencong.

“Pemerintah harus baca kembali MoU Helsinki itu. Jangan setelah berjanji lalu diingkari. Dalam pasal 4.9 sudah jelas diatur jumlah maksimal TNI dan POLRI yang boleh ditempatkan di Aceh. Jika ada penambahan batalion, itu jelas bertentangan dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama,” ujar Mus Seudong, Selasa (2/9/2025).

MoU Helsinki yang ditandatangani di Finlandia pada 15 Agustus 2005 menjadi tonggak berakhirnya konflik berkepanjangan antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Salah satu poin krusial yang diatur adalah normalisasi kehadiran pasukan keamanan.

Dalam Pasal 4.9 MoU Helsinki, disebutkan bahwa jumlah personel yang diperbolehkan berada di Aceh adalah dimana disebutkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) maksimal 14.700 personel non-organik.

Selanjutnya untuk Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dimaksimalkan hanya 9.100 personel non-organik.

“Di luar jumlah tersebut, hanya diperbolehkan keberadaan pasukan organik yang memang bertugas di Aceh sebagai bagian dari struktur normal pemerintahan daerah,” kata Mus Seudong.

Dijelaskan Mus Seudong, ketentuan itu dimaksudkan untuk mengakhiri status Daerah Operasi Militer (DOM) yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh, sekaligus memastikan masyarakat bisa hidup dalam suasana damai tanpa tekanan militer.

“Memang berdasarkan laporan Aceh Monitoring Mission (AMM) dan catatan berbagai lembaga masyarakat sipil, sejak MoU Helsinki ditandatangani, jumlah pasukan TNI dan POLRI di Aceh memang secara bertahap ditarik sesuai kesepakatan,” tutur Mus Seudong.

BACA JUGA:  BMU dan WPU Salurkan Bantuan Lintas Kabupaten untuk Korban Banjir Aceh.

Dirincikan Mus Seudong, berdasarkan laporan AMM pada September 2005 – Desember 2006, pemerintah RI menarik lebih dari 25.000 pasukan non-organik TNI dari Aceh. Penarikan dilakukan bertahap dan diawasi langsung oleh AMM.

“Pada tahun 2006 jumlah personel TNI di Aceh tersisa sesuai kesepakatan, yakni 14.700 orang,” kata Mus Seudong.

Polri, lanjutnya, penyesuaian juga dilakukan, hingga jumlah anggota POLRI yang bertugas di Aceh hanya sekitar 9.100 personel, termasuk Brimob.

“Setelah AMM menyelesaikan tugasnya pada 15 Desember 2006, tanggung jawab pemantauan dilanjutkan oleh mekanisme nasional melalui regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) 2006,” terang Mus Seudong.

“Data ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah pernah menepati komitmen tersebut. Karena itu, wacana penambahan batalion di Aceh kini dipandang banyak pihak sebagai langkah mundur dari kesepakatan damai,” tambah Mus Seudong.

Sikap Mus Seudong juga sejalan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, yang akrab disapa Abang Samalanga.

Di hadapan ribuan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (1/9/2025), Zulfadli secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan lima batalion TNI di Aceh.

“DPRA menolak penambahan batalyon di Aceh. Kami akan bersama DPR RI mengawal aspirasi rakyat sebagai tanggung jawab konstitusional. Suara rakyat adalah amanat tertinggi yang wajib kami perjuangkan,” tegas Zulfadli.

Pada kesempatan itu, Zulfadli juga menandatangani deklarasi bersama massa aksi yang memuat tujuh poin tuntutan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga Aceh tetap damai.

Mus Seudong menilai, kebijakan penambahan pasukan di Aceh berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Pusat.

Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh terwujud berkat komitmen bersama yang termuat dalam MoU Helsinki, sehingga pelanggaran terhadap isi kesepakatan bisa membuka luka lama.

“Jangan sampai rakyat Aceh merasa dikhianati. Perdamaian ini kita jaga dengan susah payah, jangan dirusak hanya karena keputusan politik yang tidak bijak. MoU Helsinki itu bukan sekadar dokumen, melainkan perjanjian yang disaksikan dunia internasional,” tambah Imum KPA Wilayah Blangpidie ini.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Reguler 128 Kebut Penggalian Pondasi Rumah Warga Alue Canang

Seperti diketahui, pelaksanaan MoU Helsinki pada masa awalnya diawasi oleh Aceh Monitoring Mission (AMM) yang dibentuk Uni Eropa bersama lima negara ASEAN.

Salah satu tugas utama AMM adalah memantau penarikan pasukan non-organik dari Aceh dan memastikan jumlah TNI-POLRI sesuai dengan batas yang telah disepakati.

Gelombang penolakan penambahan pasukan di Aceh bukan hanya datang dari tokoh masyarakat dan legislatif, tetapi juga dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil.

Mereka mengkhawatirkan bahwa kehadiran pasukan tambahan akan membawa kembali bayang-bayang militerisme di Aceh.

Hingga kini, Pemerintah Pusat belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penambahan batalion di Aceh. Namun, berbagai kalangan di daerah berharap agar keputusan tersebut dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan psikologis masyarakat.

Mus Seudong menilai bahwa MoU Helsinki memang bukan undang-undang, tetapi sudah diadopsi ke dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Karena sudah diadopsi dalam UUPA, maka pemerintah wajib menghormati dan melaksanakan isi MoU. Jika dilanggar, itu bukan hanya mengingkari rakyat Aceh, tapi juga melanggar hukum positif yang berlaku,” tegas Mus Seudong.

Dua dekade pasca-MoU Helsinki, perdamaian Aceh tetap menjadi contoh keberhasilan resolusi konflik di dunia.

Namun, upaya mempertahankan perdamaian tersebut membutuhkan komitmen semua pihak, terutama pemerintah pusat, agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memicu kecurigaan dan keresahan.

Pernyataan Mus Seudong dan sikap Ketua DPRA Zulfadli menunjukkan bahwa masyarakat Aceh masih sangat konsisten menjaga butir-butir MoU Helsinki.

Mereka berharap pemerintah pusat tidak hanya mengingat, tetapi juga melaksanakan setiap kesepakatan yang telah dibuat untuk memastikan Aceh tetap damai dan sejahtera.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *