Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Lagi, Joint Operation Bea Cukai Gagalkan Peredaran 14 Kilo Sabu di Kota Langsa

IMG 20250911 180021
Tersangka dan BB sabu 14 Kilogram yang berhasil diamankan Tim Operasi Gabungan antara Bea Cukai dan Polri di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa. (Foto:hariandaerah.com/humas).

KOTA LANGSA – Tim Operasi Gabungan (Joint Operation) antara Bea Cukai dan Polri kembali membuahkan hasil dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 Kilogram (Kg) di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kepala KPPBC TMP C atau Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menegaskan, bahwa operasi gabungan ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan program Astacita Presiden Prabowo Subianto,” ucap Dwi Harmawanto, Kamis (11/09/2025).

“Sebagai salah satu unit Desk Pemberantasan Narkoba, Bea Cukai Langsa hadir untuk menciptakan masyarakat bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” tambah Dwi.

Dwi menjelaskan dari hasil penindakan dan hasil perhitungan, sabu seberat 14 kilogram tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 70.000 jiwa. Adapun potensi kerugian akibat penyalahgunaan narkotika yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp.111,9 miliar.

BACA JUGA:  Besok, Wali Kota Langsa Bantu Uang Tunai dan Beras bagi Masyarakat Korban Banjir

Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kemenpan-RB, akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Selanjutnya Dwi mengatakan, Informasi awal mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat di wilayah kerja Bea Cukai Langsa diterima dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri.

Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan yang terdiri dari NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, serta Polres Langsa segera melakukan sharing informasi dan joint analysis.

“Hasil analisis menunjukkan bahwa narkotika diduga akan diangkut menggunakan mobil barang jenis pick up. Tim gabungan menyusun strategi penindakan, melakukan surveilans, serta memetakan lokasi serah terima barang,” sebut Dwi lagi.

Pada hari Senin, 08 September 2025 pukul 00.30 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penindakan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

BACA JUGA:  Pengguna Sabu Ditangkap Usai Jarah Rumah Kosong, Korban Rugi Ratusan Juta

“Dari operasi diamankan barang bukti (BB) berupa 1 karung berisi 14 bungkus sabu dengan total berat kurang lebih 14 Kilogram,” terangnya.

Kemudian diamankan juga 1 unit mobil pick up Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi BL 8370 DO, 1 unit handphone Nokia tipe 105 warna hitam, serta seorang tersangka berinisial MD (30) selaku pengendara kendaraan.

“Tersangka beserta BB langsung diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Dwi Harmawanto.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *