PRINGSEWU — Seorang warga Pringsewu, Lampung, melaporkan kehilangan dokumen surat kendaraan bermotor miliknya ke Polsek Pringsewu Kota. Laporan resmi tersebut dibuat pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 11.01 WIB.
Pelapor bernama Hi. Ruslan, warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Ia mengaku kehilangan satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo tahun 2008 warna hitam dengan nomor polisi BE 8610 W.
“STNK itu hilang pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00. Kemungkinan terjatuh atau tercecer di sekitar rumah saya, dan setelah dicari tidak ketemu,” ujar Ruslan kepada Hariandaerah.com usai membuat laporan di Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (13/9).
Kendaraan yang dimaksud tercatat atas nama Trianto, dengan nomor rangka MH1HB62148K367576 dan nomor mesin HB62E-1362819.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dengan nomor STPL/C-379/IX/2025/SPKT/SEK SEWU KOTA/RES PRINGSEWU/POLDA LPG. Dokumen itu ditandatangani oleh Aiptu Jonatid Edison, Kanit SPKT I Polsek Pringsewu Kota.
Dalam surat tersebut ditegaskan, laporan kehilangan tidak bisa digunakan sebagai pengganti STNK yang hilang. Dokumen itu hanya berlaku sebagai dasar untuk mengurus kembali keperluan administrasi di instansi terkait, dengan masa berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
“Saya membuat laporan ini supaya bisa dipakai untuk mengurus ulang STNK yang hilang,” kata Ruslan.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami kehilangan dokumen berharga. Hal ini diperlukan agar proses pengurusan ulang berjalan sesuai prosedur hukum.
( Davit )








