Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Perubahan APBD Pringsewu 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Capai Rp1,16 Triliun

IMG 20260923 WA0075
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menandatangani dokumen dalam agenda pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 di hadapan jajaran pemerintah daerah dan DPRD, Rabu (23/9/2026).

PRINGSEWU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (23/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman. Hadir dalam agenda itu Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah unsur lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber pendapatan lainnya.

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah diharapkan dapat mendukung kemampuan pemerintah dalam membiayai belanja daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Dapat dijelaskan, rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 setelah pembahasan adalah Rp1.163.145.591.798,41, terdiri PAD Rp193.021.173.798,41 dan pendapatan transfer Rp970.124.418.000,” kata Riyanto.

BACA JUGA:  Ngopi Serasi dan Safari Ramadan, Bupati Pringsewu Temui Warga Gadingrejo

Sementara itu, total belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 disebut mencapai Rp1.195.135.437.890,71.

Untuk menutup defisit anggaran, pemerintah daerah menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp31.989.846.092,30.

“Pembiayaan netto Rp31.989.846.092,30 guna menutup defisit dengan jumlah yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah 0 rupiah,” ujarnya.

Setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Riyanto juga meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Pringsewu dapat mengikuti proses evaluasi tersebut. Dengan demikian, berbagai catatan maupun rekomendasi hasil evaluasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Video Viral Rizal Agusty Dikira Tertidur Saat Rapat, Begini Klarifikasinya

Bupati turut mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penerimaan daerah agar mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang tersedia.

“Saya mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga mencapai target yang ditetapkan,” katanya.

Ia juga menekankan agar pelaksanaan belanja daerah berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi dan ekonomis.

Menurut Riyanto, anggaran yang telah disiapkan merupakan batas maksimal sehingga pelaksanaannya harus disertai kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah. ( Heru )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *