LAMPUNG – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pesisir Barat pada hari ini, Kamis (25/9/2025), resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan tebing sungai di Dusun Bumi Ayu, Kecamatan Karya Penggawa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp830.399.933,95 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan dikerjakan oleh PT Jais Maju Bersama melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung.
Anggota JPKP Pesisir Barat, Rifasa, menyebut laporan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JPKP Lampung setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan investigasi di lapangan. “Mandat yang kami terima adalah memastikan pembangunan berbasis APBD berjalan sesuai aturan. Namun dari hasil pengamatan langsung, kami menemukan adanya kejanggalan dalam teknis pelaksanaan proyek,” ujar Rifasa.
Dalam laporan yang disampaikan, JPKP Pesisir Barat menilai pondasi atau matras hanya disusun menggunakan batu bulat kecil dari aliran sungai tanpa campuran semen. Begitu pula pemasangan bronjong yang sebagian besar juga diisi dengan batu sungai berukuran kecil. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip konstruksi yang seharusnya mengedepankan ketahanan dan kualitas.
Selain itu, kontraktor diduga menggunakan material lokal dari sungai sekitar untuk mengurangi biaya, tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem maupun kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurut Rifasa, pola pengerjaan seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan masyarakat di sekitar bantaran sungai.
JPKP Pesisir Barat menegaskan bahwa seluruh temuan di lapangan telah didokumentasikan melalui foto dan dilampirkan dalam laporan resmi. Laporan tersebut pada hari ini diterima langsung oleh bagian penerimaan pengaduan Kejati Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Rifasa juga menekankan bahwa dugaan penyimpangan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mendesak agar Kejati Lampung segera mengevaluasi dan memeriksa langsung pelaksanaan proyek ini sebelum serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus dijaga, agar dana APBD benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Rifasa. (*/Davit )








