BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif. Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025).
DW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyidikan.
“Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Proses ini juga diperkuat dengan hasil audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara,” jelas Mahliadi.
DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan memanfaatkan aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah. Dana yang seharusnya dikelola untuk operasional justru dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi, melalui transaksi fiktif.
“Faktanya, sejumlah dana operasional di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Mahliadi.
Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.963.537.000. Jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.








