KOTA LANGSA – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Langsa menggelar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana yang melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman kantor Kejari Langsa ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor: 14/JN/2026/MS.Lgs tanggal 16 Juli 2026 yang dibacakan oleh jaksa eksekutor, Andre Pratama SH dan Erlangga Aditya Wicaksana SH.
Atas putusan tersebut, kedua terpidana yang merupakan pasangan sejoli terbukti melanggar hukum jinayat zina dan menjalani Pidana Uqubat Hudud berupa 100 kali cambukan di muka umum.
Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH MH melalui Kasi Intel M. Hendra Damanik mengatakan, bahwa pelaksanaan Uqubat Cambuk merupakan implementasi penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dimana Kejaksaan Negeri Langsa bertindak sebagai pelaksana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Hendra kepada hariandaerah.com, Selasa (28/07/2026).
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa penegakan hukum ini bukanlah bentuk kebencian pemerintah kepada warganya, melainkan murni sebagai langkah pembinaan yang tegas dan edukasi bagi masyarakat luas.
Uqubat cambuk kepada para terpidana merupakan sebagai pelajaran berharga sekaligus momentum untuk taubatan nasuha.
Kejari Langsa juga berharap para terpidana dapat menanamkan tekad yang kuat di dalam hati untuk tidak mengulangi kesalahan yang melanggar hukum syariat.
“Setelah prosesi hukuman, para terpidana diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lembaran baru sebagai pribadi yang lebih taat, bermartabat, dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga serta lingkungan sekitar,” ungkap Hendra Damanik.
Sebelumnya, kedua terpidana telah menjalani hukuman kurungan penjara sekitar tiga bulan, sehingga pelaksanaan 100 kali hukuman cambuk dikurangi dengan lamanya hukuman penjara.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk merupakan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Langsa, Mahkamah Syar’iyah, Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/Wilayatul Hisbah, serta aparat keamanan guna mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir, Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK, Ketua MS Langsa Fadhilah Halim S.HI MH, Kasat Pol PP/WH Langsa Ali Musafah SE, Sekretaris DSI Langsa Syamsul Bahri ST M.Si, Kasipidum Kejari Langsa Muliadi SH MH, Kasubag Pembinaan Zulfan S.Ag, Kabid Bina Syariat Islam DSI Langsa Azhari SE, Hakim MS Langsa Yasin Yusuf Abdillah S.HI MH, Perwakilan MPU Kota Langsa, serta personel Kejari dan Satpol PP WH Kota Langsa.














