KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum lama ini menetapkan HHM (31) sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar. Usai diperiksa, ia langsung digiring petugas untuk dilakukan penahanan, Kamis (30/07/2026) lalu.
Berdasarkan amatan puluhan wartawan yang mengabadikan momen tersebut, HHM terlihat digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kabanjahe. Usai memasuki mobil, HHM menolehkan kepala ke belakang dan terdengar “nyanyian” dengan melontarkan sebuah pernyataan serius.
“Saya nggak koruptor ya. Penebangan yang di situ sebenarnya dilakukan oleh Juspri Nadeak,” lontar HHM. Namun, para awak media tak dapat melayangkan pertanyaan lebih jauh karena mobil tahanan buru-buru melaju meninggalkan lokasi Kejari Karo.
Dari hasil penelusuran awak media, kuat dugaan bahwa nama yang diungkapkan oleh tersangka HHM adalah seorang pejabat yang hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karo, demikian juga saat HHM masih melaksanakan aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar pada tahun 2024 lalu.
Pernyataan tersangka HHM atas dugaan keterlibatan nama pejabat tersebut, selaras dengan pernyataan yang diungkap oleh tim kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar SH MH.
Banggas menyebutkan, bahwa mengetahui adanya kerjasama yang dilakukan oleh BPBD Karo dengan Peri Munthe selaku Direktur CV. Merek Jaya Abadi untuk aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di objek yang sama, dan kliennya pada 2024 lalu sudah membuat laporan ke Polda Sumut terkait izin yang dikeluarkan.
“Semua bukti atau dokumen yang ada, sudah kami serahkan. Sebab yang dihitung adalah 3.000, yang kami ambil hanya 1.300. Sisanya kerjasama antara CV. Merek Jaya Abadi dengan BPBD Karo,” terangnya.
Untuk itu, Banggas meminta agar semua pihak yang terlibat wajib diperiksa. Karena, menurutnya, kayu yang keluar dari hutan tentunya memiliki izin melalui akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Buktinya, kerjasama BPBD Karo dengan Peri Munthe tidak memiliki izin. Kalaulah memang kerugian negara, kenapa mereka tidak dijadikan tersangka. Kemana kayu yang 1.500 itu? Jangan masyarakat kecil dijadikan tumbal. Kalau lokasi atau objek itu bermasalah, izin kami nggak mungkin keluar. Berarti kami yang dikorbankan,” kecam Banggas. (Eva)














