KARO – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar SH MH mempertanyakan dan menolak tegas penahanan HHM (31) selaku pemilik izin penebangan serta pemanfaatan kayu siosar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
HHM sebelumnya dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan ditahan Kejari Karo karena dituding mengambil kayu secara ilegal di kawasan agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo dan telah merugikan negara sebesar Rp.1,1 miliar lebih.
Tudingan tidak mendasar tersebut langsung dibantah dan dipertanyakan Banggas Siregar selaku kuasa hukum HHM. Menurutnya, perhitungan kerugian negara yang dilakukan, seharusnya berpatokan kepada perhitungan akuntan publik.
“Akuntan Publik ya Bapak ya, bukan Badan Pemeriksa Keuangan. Lalu apa landasan hukumnya hitungan kayu tersebut perkubiknya senilai Rp.1 juta,” ucap Kuasa Hukum kepada awak media, Kamis (30/07/2026).
Banggas menjelaskan, bahwa penyidik Kejari Karo tidak ada menyebutkan dasar perhitungannya, serta dalam pemeriksaan objek yang ditebang merupakan kawasan agropolitan.
“Mana surat dan mana peta kawasan agropolitannya?, itupun tidak ditunjukkan kepada kami. Kami hanya pemohon SIPUHH ke Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, atas permasalahan tersebut, kliennya sudah membuat laporan ke Polres Karo dan Polda Sumut tahun 2024 atas ijin yang dikeluarkan.
Sesuai fakta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo telah melakukan kerjasama dengan Peri Munthe selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi.
“Semua bukti atau dokumen yang ada, sudah kami serahkan. Sebab yang dihitung adalah 3.000, yang kami ambil hanya 1.300, sedangkan sisanya adalah kerjasama dengan BPBD,” sebut Banggas.
Kuasa Hukum HHM ini kemudian meminta agar semua pihak yang terlibat wajib diperiksa. Karena kayu yang keluar dari hutan tentunya memiliki ijin melalui akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Sebagaimana diketahui pihaknya, bahwa kerjasama BPBD Karo dengan Peri Munthe tidak memiliki izin. “Jika memang kerugian negara, kenapa mereka tidak dijadikan tersangka,” tanyanya heran.
“Kemana kayu yang 1.500 itu. Jangan masyarakat kecil dijadikan tumbal. Kalau lokasi atau objek itu bermasalah, gak mungkin akan keluar izin kami. Berarti kami yang dikorbankan,” ketusnya.
Menurut Banggas, jika dikaitkan dengan mantan Kepala BPHL Wilayah II Medan, Kusnadi. Itu wajar-wajar saja menurut hakim, karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat sehingga dipenjara.
Selaku Kuasa Hukum HHM, pihaknya saat ini telah membuat berita acara penolakan penetapan tersangka dan penahanan kepada kliennya.
“Kami juga akan melakukan langkah hukum apapun dan meminta perlindungan hukum ke instansi penegak hukum yang mengayomi ini,” tegasnya.
“Jangan tutup-tutupi orang yang bermain di atas objek kayu itu. Kalau memang mau dihukum, mari sama-sama dihukum. Jangan ada orang yang menikmati hasilnya, klien kami yang dipenjara,” ungkap Banggas Siregar.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karo, Edmond Novvery Purba SH MH menerangkan jika perkara tersebut merupakan pengembangan penanganan kasus dugaan tipikor penebangan kayu di kawasan agropolitan Siosar yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan.
Adapun terdakwa KS (59), eks Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka HHM ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026,” kata Edmond saat jumpa pers, usai penahanan HHM, Kamis (30/07/2026).
Edmond menerangkan, dari hasil penyidikan, pada tahun 2024 lalu, tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu di areal kawasan agropolitan Siosar.
Meski Pemkab Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH tersebut dihentikan, namun tetap diterbitkan. SIPUHH itu ditenggarai menjadi pegangan terduga tersangka melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu.
“Dari hasil penyidikan, diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo,” terang Edmond.
Kemudian disampaikan, berdasarkan laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.105.548.815,-.
Atas perbuatannya, tersangka HHM disangkakan melanggar ketentuan tipikor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
“Usai tersangka menyerahkan diri, penyidik memeriksa dan melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” bebernya.
Edmond juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan penanganan perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan alat bukti yang ada.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan negara,” pungkas Edmond. (Eva)














