Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dalam Tiga Bulan, Polda Aceh Bongkar Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

WhatsApp Image 2025 10 06 at 18.19.11
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah didampingi pejabat utama Polda Aceh menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025). (Foto: Kolase hariandaerah.com/Herlin).

BANDA ACEH — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

BACA JUGA:  Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam, Polri Gandeng Polisi China

Ia menambahkan, dari pengungkapan lain, petugas juga menemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.

Sementara itu, pengungkapan kasus ganja dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (1/10/2025). Petugas menerima laporan adanya aktivitas distribusi ganja dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan total barang bukti mencapai 1,3 ton,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Selain itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (6/9/2025). Barang tersebut kemudian diamankan oleh Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Irjen Pol. Marzuki juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu aparat dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *