Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, Polda Aceh Amankan Pelaku di Nagan Raya

WhatsApp Image 2025 10 08 at 00.25.48
Barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa liar berupa kulit, kuku, dan taring Harimau Sumatera yang diamankan polisi dari tangan pelaku berinisial SB. (Foto: Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, di mana SB diduga terlibat dalam transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Saat itu, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti karena pelaku tidak berada di lokasi.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA:  Kadisdik Kota Sabang Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik ASN

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan SB dan menangkapnya di wilayah Nagan Raya. Ia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” jelas Zulhir.

BACA JUGA:  Polda Aceh Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan Aceh, Berikut Rinciannya

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam serta menjaga keseimbangan ekosistem di Aceh yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati.

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *