BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh membeberkan kasus dugaan Korupsi pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2019 lalu dengan pagu anggaran senilai Rp 41,2 miliar. kepada awak Media melalui Dorstop yang berlangsung di Lobi Gedung B Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jum’at (10/02/2023).
Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy SH.,S.I.K., M.Si, mengatakan, pada kasus Wastafel ini di 23 kabupaten/kota Se-Aceh di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat 390 kontrak, kesemua kontrak tersebut ada yang fiktif dan ada juga yang tidak sesuai spek.
“Bahwa modus operandi dalam kasus ini dengan memecah-mecahkan paket untuk menghindari tender. Sehingga, tender tidak perlu dan dilakukan penunjukan langsung (PL) sebagai pelaksana,” kata Winardy saat Dorstop di Polda Aceh, Jumat (10/02/2023).
Terkait hal itu, Winardy menyampaikan, bahwa dalam memudahkan pemeriksaan di 23 Kabupaten/Kota di Aceh, pihaknya telah bekerjasama dengan Politeknik Lhokseumawe.
“Kita bekerja sama dengan Politeknik untuk melakukan pemeriksaan pada 23 Kabupaten/Kota dan hasil dari pemeriksaan tersebut sedang dirampungkan untuk kemudian ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, Winardy menyebut bahwa, saksi yang telah diperiksa dari unsur Dinas 10 orang, pemilik perusahaan yang ditunjuk langsung 213 orang, peminjam perusahaan 23 orang, konsultan perencana 6 orang, Tim TAPA 6 orang, konsultan pengawas 37 orang dan saksi 22 orang.
“Kemudian ahli yang kita periksa ahli dari LKPP dan Politeknik Lhokseumawe yang juga turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik di 23 Kabupaten/Kota di Aceh sebanyak 390 kontrak sehingga kasus ini juga lama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Winardy menjelaskan, kenapa kasus tersebut berlarut-larut begitu lama, dikarenakan tim ahli sedang mengecek sejumlah pekerjaan di seluruh kabupaten/kota di seluruh Aceh dan membutuhkan waktu yang lumayan lama untuk memastikan satu persatu.
“Kita sudah menyita semua dokumen-dokumen kontrak dan juga kita sudah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 571.795.000,” ujarnya.
“Dan juga telah kita rinci kan dari dinas pendidikan Aceh senilai Rp 285 juta, kemudian dari Direktur perusahaan pelaksana kegiatan sebanyak Rp 238.820.000. Dan dari direktur konsultan pengawas sebanyak Rp 47.975.000,” lanjutnya.
Terkait hal itu, Winardi menyampaikan, bahwa dalam memudahkan pemeriksaan di 23 Kabupaten/Kota di Aceh, pihaknya telah bekerjasama dengan Politeknik Lhokseumawe.
“Kita bekerja sama dengan Politeknik untuk melakukan pemeriksaan pada 23 Kabupaten/Kota dan hasil dari pemeriksaan tersebut sedang dirampungkan untuk kemudian ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sementara dari pihak kepolisian sedang menunggu hasil dari pemeriksaan BPKP Aceh berapa kerugian negara.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan mendapat hasil audit dari BPKP Aceh sehingga kita bisa menggelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya.














