SIMEULUE – Proses Pemilihan Bakal Calon Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, menuai sorotan usai Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) mengumumkan empat nama bakal calon kepala desa (bacakades) melalui surat pengumuman bernomor 017/Pilkades-SKJ/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 beberapa waktu lalu.
Dari empat nama yang diumumkan, satu bakal calon, Amrullah (Bacakades pertahana) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan didiskualifikasi oleh P2K karena dinilai terlambat melampirkan Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa (LPPD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 5.
Namun keputusan tersebut menuai keberatan keras dari Amrullah. Mantan kepala Desa Suka Jaya itu menilai alasan TMS yang disampaikan panitia tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan diskriminasi terhadap dirinya.
“Saya sudah menyerahkan LPPD seperti yang dipersyaratkan. Soal penilaian terhadap LPPD saya sebagai mantan kepala desa itu ranahnya Bupati, bukan urusan panitia,” ujar Amrullah saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, P2K telah bertindak melampaui kewenangan, sebab Peraturan Bupati Simeulue Nomor 18 Tahun 2025 tidak menjelaskan secara eksplisit bahwa panitia berhak menggugurkan bakal calon.
“P2K hanya bertugas melaksanakan tahapan Pilkades, bukan menilai kinerja atau isi LPPD. Kalau sampai mendiskualifikasi calon, itu sudah keluar dari batas kewenangan,” tegasnya.
Adapun tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) sebagaimana disebutksan dalan Perbup nomor 18 Tahun 2025, yakni, merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa, mensosialisasikan tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, mengoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, mensosialisasikan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan Kepala Desa, melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, mengumumkan nama-nama bakal calon.
Kemudian, melaksanakan pendaftaran pemilih, menetapkan dan mengumumkan calon Kepala Desa, mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan, membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2K, melaksanakan pemilihan, membuat berita acara pemilihan, dan membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada BPD.
Artinya, secara jelas Panitia Pilkades tidak berwenang untuk memberhentikan atau menggugurkan calon secara sepihak.
Amrullah juga menduga adanya persekongkolan untuk menjegal dirinya maju kembali sebagai calon kepala desa periode 2025–2031. Ia berencana melaporkan kasus ini kepada Bupati Simeulue, dengan harapan mendapat perhatian serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika keadilan tidak diperolehnya.
“Saya bermohon kepada Bapak Bupati Simeulue untuk menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang P2K Desa Suka Jaya, agar pesta demokrasi ini tidak tercederai,” harapnya.
Lebih lanjut, Amrullah mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan di tubuh panitia, karena istri ketua P2K tercatat sebagai salah satu bakal calon dalam Pilkades Suka Jaya.
“Ketua panitia pilkades harus bersikap netral. Hubungan keluarga dengan calon bisa menghilangkan transparansi dan integritas penyelenggaraan Pilkades,” tegasnya.
Kontroversi ini juga mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Salah satu warga, Hetra Saputra, menyampaikan testimoni yang menyerukan agar P2K bersikap profesional dan independen.
“Panitia harus menjunjung sikap netral dan tidak diintervensi pihak mana pun. Setelah saya melihat daftar kelengkapan berkas, syarat Amrullah sebenarnya lengkap dan memenuhi ketentuan,” ujar Hetra dalam tanggapannya.
Warga berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar Pilkades Suka Jaya berjalan jujur, adil, dan tanpa kegaduhan di tengah masyarakat.
Hingga berta ini diterbikan, pihak Panitia Pilkades Suka Jaya dan instansi terkait masih diupayakan konfirmasi guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi. (Q)








