Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Soleman B. Ponto Kritik Klaim Keamanan Laut dan Status Bakamla

IMG 20260106 WA01451

Jakarta — Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto, menyoroti serius narasi yang berkembang terkait keamanan laut nasional dan peran Bakamla. Dalam catatan analisanya, ia menilai telah terjadi pengaburan batas kewenangan antar lembaga yang seharusnya sudah diatur tegas dalam UUD 1945, UU TNI, UU Polri, dan UU Pelayaran beserta perubahannya.

Soleman mempertanyakan klaim bahwa kenaikan 1 poin indeks keamanan laut dapat mendorong investasi hingga Rp109 triliun. Menurutnya, klaim tersebut tidak disertai penjelasan metodologis yang dapat diuji secara ilmiah.

Tidak ada kejelasan mengenai definisi indeks, indikator penyusun, bobot penilaian, periode data, maupun lembaga penyusunnya. Ia menilai klaim tersebut lebih menyerupai propaganda angka ketimbang analisis berbasis data.

BACA JUGA:  Diduga Alami Penyakit Ini, Seorang Penumpang KMP Aceh Hebat 2 Nekat Lompat ke Laut

Soleman menegaskan bahwa status hukum dan kewenangan Bakamla saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Uji materi tersebut mencakup kesesuaian Bakamla dengan Pasal 30 UUD 1945, potensi tumpang tindih dengan UU TNI dan UU Polri, serta irisan kewenangan dengan KPLP Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum laut lainnya.

Artinya, kedudukan Bakamla belum final secara konstitusional, ungkap Soleman lewat rilisnya 6 Januari 2026.

Dalam penegasannya, Soleman menyatakan bahwa keamanan laut merupakan tugas TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur dalam UU dan UUD 1945.

Ia juga menekankan bahwa fungsi “Coast Guard” tidak lagi dikenal dalam UU Pelayaran dan telah digantikan oleh fungsi pengawasan pelayaran di bawah KPLP. Dengan demikian, menurutnya, Bakamla bukan Coast Guard Indonesia dan bukan pemegang mandat utama keamanan maritim.

BACA JUGA:  DPR RI Ungkap PTSL Bikin Rugi Desa dan Kelurahan

Soleman mengingatkan bahwa setiap pernyataan publik yang menempatkan Bakamla sebagai pengendali utama keamanan laut, atau mengaitkan indeks keamanan laut dengan angka investasi besar tanpa dasar yang jelas, tidak sesuai fakta hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

“Negara ini diatur oleh konstitusi dan undang-undang, bukan oleh narasi sepihak lembaga mana pun,” tegasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *