KOTA LANGSA – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE secara resmi akan melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelantikan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 dengan tempat akan ditentukan kemudian.
Jeffry Sentana menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 dan secara teknis dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kebijakan ini menjadi solusi dalam penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah” ucap Jeffry kepada hariandaerah.com, Selasa (27/01/2026).
Adapun langkah koordinasi lintas sektor kini tengah intens dilakukan untuk memastikan kelancaran acara pelantikan.
Salah satu fokus utama saat ini adalah penentuan lokasi pelantikan yang mampu menampung seluruh peserta karena sebagian tempat masih dalam proses pembersihan pasca bencana.
“SK PPPK Paruh Waktu ini sudah rampung dan telah dikeluarkan oleh BKN. Sementara masih ada juga yang beberapa masih berproses,” ungkap Jeffry Sentana.
“Harap bersabar, Pemerintah Kota Langsa terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh tahapan ini dapat segera difinalkan,” pungkasnya.














