Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Cabang Dinas Langsa Serah SK 108 Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

IMG 20260212 193745
Kepala Cabdin Langsa, Salamuddin Usman foto bersama Kepala SMA/SMK/SLB dan Tendik PPPK Paruh Waktu setelah serah terima SK. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah Kota Langsa melakukan serah terima Surat Keputusan (SK) kepada 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu khusus Tenaga Kependidikan (Tendik).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Cabdin Langsa, Salamuddin Usman S.Pd M.Pd dengan dihadiri Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB dibawah Cabang Dinas Wilayah Kota Langsa di Aula SMKN 3 Langsa pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026.

Kepala Cabdin Langsa, Salamuddin Usman menyampaikan bahwa yang menerima SK ini adalah mereka yang sudah dilantik beberapa waktu lalu di Banda Aceh oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf.

BACA JUGA:  Sambut HUT RI Ke-79, MIT Ar Rahman Kampanye Kebersihan Wujudkan Nasionalisme
IMG 20260212 193923
Tamu undangan dalam serah terima SK 108 Tendik dibawah Cabdin Wilayah Kota Langsa, Rabu (11/02/2026).

“Penerima SK sebanyak 108 orang ini semua dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik), tidak ada yang guru,” ucap Salamuddin kepada hariandaerah.com, Kamis (12/02/2026).

Selanjutnya Salamuddin berharap kepada penerima SK yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini dapat lebih meningkatkan motivasi kerja masing-masing dari sebelumnya.

BACA JUGA:  Rumah Tua di Ujung Negeri: Ketika Anak Kandung ditirikan oleh NKRI
IMG 20260212 193843
Foto bersama Kacabdin Langsa dan staf serta 108 Tendik PPPK Paruh waktu, Rabu (11/02/2026).

Adapun gaji yang diterima tenaga PPPK paruh waktu ini lebih lumayan tinggi dibanding saat menjadi PPPK Paruh waktu di tingkat Kabupaten atau Kota.

“Terakhir saya juga berharap agar para Tendik ini dapat membantu sekolah masing-masing dalam upaya meningkatkan kualitas layanan,” ungkap Salamuddin Usman.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *