PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dihadiri jajaran pejabat dari Kejari Pringsewu serta Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah yang transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset daerah memiliki tanggung jawab besar sehingga membutuhkan kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang sangat strategis antara pemerintah daerah dan Kejaksaan. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Olpin Putra.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut pihak Kejaksaan dapat memberikan berbagai bentuk dukungan, mulai dari pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Olpin juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang telah bersedia menjalin kerja sama tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Pringsewu atas terjalinnya kerja sama ini. Kami berharap MoU ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan koordinasi antara BPKAD dan Kejaksaan Negeri Pringsewu semakin kuat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta bebas dari potensi pelanggaran hukum.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. ( Davit)








