Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Wali Kota Tegal Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

IMG 20260317 WA0044
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono melarang ASN menggunakan kendaraan kedinasan untuk mudik Lebaran 2026.(Foto Istimewa)

KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Dedy Yon saat mengapelkan mobil dinas dan menyaksikan penyerahan kunci kendaraan dinas yang secara simbolis dari perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, di Halaman Pringgitan Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (17/3/2026).

“Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal akan diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang digunakan untuk layanan masyarakat” jelas Wali Kota Tegal.

BACA JUGA:  Estetika Berzakat, Seni Memberi yang Membebaskan, Antara Membersihkan Harta dan Membebaskan Fakir dari Belenggu Mental Miskin

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, menjelaskan sesuai dengan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ia berharap kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk fungsi dan kegunaannya, seperti untuk mudik.

Menurutnya kegiatan mudik merupakan kegiatan pribadi tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau pekerjaan sama sekali sehingga itu nanti bisa membebankan resiko beban untuk Pemerintah Kota Tegal.

“Yang kedua, ada juga resiko ketika nanti ada kerusakan atau musibah itu juga menjadi beban resiko dari pemerintah, selain itu yang ketiga, secara etika, etik itu memang sepantasnya,” papar Wali Kota Tegal.

BACA JUGA:  Pasca Libur Idulfitri Wali Kota Tegal, Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Integritas Pelayanan

Pada giat tersebut, sebanyak 36 kendaraan operasional kepala OPD, yang diserahkan dan dibuatkan berita acara penyerahan ke Sekretaris Daerah dan kemudian kendaraan diparkirkan di kompleks Balai Kota selama libur lebaran.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *