Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Jaga Harga Bawang Merah Lokal, Pemkab Brebes Jegal Bawang Bombay Mini

IMG 20260506 WA0037
Kepala DPKP Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, didampingi oleh Kabid Ketahanan Pangan, Yayuk Puji Rahayu Ningsih.(Foto hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran bawang bombay berukuran kecil atau mini yang memiliki diameter kurang dari 5 cm di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini diambil selaras dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 tentang aturan impor bawang bombay.

Aturan tersebut merupakan teknis pelaksanaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang bertujuan memastikan produk yang masuk sesuai standar dan tidak merusak pasar dalam negeri. Di lapangan, sering ditemukan praktik di mana importir memasukkan bawang bombay ukuran kecil yang kemudian dijual menyerupai bawang merah, yang jelas melanggar regulasi yang berlaku.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Brebes mengerahkan Tim Saber Pasar yang beranggotakan unsur dari Satreskrim, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, serta Bulog. Tim ini secara aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan distributor besar.

BACA JUGA:  Keseriusan Pemkab Madiun Dalam Mitigasi Sertifikasi Tanah Berbuah Manis

Kepala DPKP Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, didampingi oleh Kabid Ketahanan Pangan, Yayuk Puji Rahayu Ningsih, saat dikonfirmasi awak media hariandaerah.com, Kamis (06/05/2026), menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi petani, sekaligus mengimplementasikan visi Bupati Brebes, Paramitha Widyakusuma, yaitu program “Jaga Harga Bawang”.

“Kami tidak akan membiarkan petani lokal merugi akibat masuknya komoditas impor yang tidak sesuai peruntukannya. Sidak ini bertujuan memproteksi harga bawang merah hasil keringat petani kita agar tetap stabil dan kompetitif, sekaligus menjalankan janji Bupati tentang menjaga harga bawang,” tegas Hendri.

Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan regulasi yang berlaku, bawang bombay yang diperbolehkan beredar untuk konsumsi adalah yang berukuran minimal 5 cm. Hal ini sengaja diatur agar tidak terjadi persaingan tidak sehat dan tumpang tindih langsung dengan pangsa pasar bawang merah lokal.

BACA JUGA:  Wali Kota Tegal Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

“Dari sisi kami, kami juga melakukan himbauan kepada petani agar ketersediaan bawang merah di pasar tetap terjaga. Terkait perizinan, kami tegaskan DPKP tidak mungkin akan memberikan rekomendasi izin kepada siapa pun, apalagi untuk peredaran bawang bombay ukuran kecil yang dikonsumsi masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pedagang untuk tidak lagi menjual bawang bombay mini. Tegas Hendri, jika dalam pengawasan selanjutnya masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan segan-segan melakukan penyitaan barang dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membandel.

Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan stabilitas harga bawang merah di tingkat petani dapat terus terjaga, sekaligus memutus praktik-praktik curang yang merugikan kedaulatan pangan daerah.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *