KOTA LANGSA – DPRK Langsa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas (OPD) terkait dan Ketua Tim Satgas terkait penanganan pascabanjir hidrometeorologi di gedung DPRK setempat, Rabu (25/03/2026).
Rapat yang diinisiasi oleh DPRK Langsa ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan aspirasi warga Kota Langsa perihal bantuan pascabanjir yang bersumber dari Presiden, BNPB dan Kementerian Sosial (Kemensos).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB yang didampingi Wakil Ketua I, Burhansyah SH dan Wakil Ketua II, Noma Khairil serta dihadiri anggota DPRK Langsa.
Dalam rapat didapatkan, bahwa terhadap rumah rusak ringan, sedang dan berat pada tahap kedua sudah dilakukan pendataan sebanyak 42.083 KK dan setelah dilakukan verifikasi data oleh BNPB tersisa 33.301 KK.
Selanjutnya untuk 33.301 KK masih dalam proses survei oleh tim enumerator dan hingga saat ini progres survei ke rumah warga baru berjalan 1.640 KK.
Adapun Tim Koordinator, Kompilator dan Enumerator sebanyak 184 orang yang terdiri dari OPD terkait dan Perangkat Desa.
Ketua DPRK Langsa menyampaikan, bantuan Rumah RR, RS dan RB adalah bersumber dari BNPB. Sedangkan bantuan ekonomi dan jatah hidup (jadup) bersumber dari Kemensos.
“Dimana skema penerima bantuan sepaket dengan data BNPB. Artinya jika warga menerima bantuan dari BNPB maka otomatis mendapatkan Dana ekonomi atau Jadup,” ucap Melvita kepada hariandaerah.com.
Melvita menambahkan, namun pada saat zoom meeting satgas, Pemko Langsa menyampaikan dengan meminta kemudahan agar data penerima jadup tidak diambil dari BNPB, melainkan data tersebut diambil dari data yang sudah dipadankan oleh Dukcapil.
“Hingga saat ini permohonan tersebut belum dijawab oleh Tim Satgas Pusat,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan perihal bantuan Presiden berupa Sapi Meugang yang seharusnya disalurkan pada saat Meugang, namun yang terjadi realisasinya baru pada tanggal 25 Maret 2026.
Untuk itu, Kadis DPPKP Langsa menjelaskan bahwa adanya kendala pada pihak ketiga yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dan menunggu arahan dari Pusat.
“Sementara informasi yang ada, daerah lain sudah melaksanakan pengadaan lembu Meugang tepat di hari H,” ungkap Melvita Sari.
Berikut rekomendasi DPRK Langsa terhadap penanganan bantuan pasca bencana:
1. Dinas atau leading sektor terkait dengan penanganan pasca bencana agar segera membuat skema penanganan yang lebih cepat tepat dan akurat untuk mendata warga, melakukan rehabilitatisi dan rekonstruksi serta pendistribusian bantuan secara transparan dan adil.
2. Kepada Tim Enumerator yang terdiri dari dinas terkait dan perangkat desa, DPRK Langsa meminta untuk membuat sistem kerja baru dengan memberikan target kepada masing-masing personel dan wajib update progress hasil survei setiap hari. Selanjutnya Tim Enumerator membuat grup dengan perangkat desa terkait dan berkoordinasi antara Tim enumerator dari unsur desa maupun unsur Pemerintah.
3. Terhadap pendataan Tahap I yang telah diakui oleh Kepala Pelaksana BPBD sebelumnya, bahwa masih banyak kelemahan dan kekurangan secara administrasi. DPRK Langsa meminta pada tahap berikutnya pendataan penerima bantuan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berbasis Validasi Dokumentasi, akuntabel, transparan, tepat sasaran dan keadilan.
4. Kendala yang terjadi di lapangan terkait dengan proses pendataan bantuan Rumah RR, RS dan RB yang bersumber dari BNPB dan bantuan ekonomi atau jadup yang bersumber dari Kemensos, DPRK Langsa meminta ketua bersama tim Satgas agar membuat lembar kerja terkait Tata Cara dan Standarisasi prosedur proses verifikasi dan Validasi oleh Tim Verval agar semua personel bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Selanjutnya agar informasi mengenai tim enumerator di setiap desa serta progress data yang telah dilakukan survei diinformasikan dan disebarluaskan kepada warga melalui perangkat desa atau melalui platform media atau Tim Humas Pemko Langsa untuk menghindari argumen liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kepada Walikota Langsa diminta agar seluruh OPD di Jajaran Pemko Langsa terlibat aktif dalam kegiatan survei rumah warga secara administratif maupun teknis untuk mempercepat proses pendataan agar bantuan rumah rusak tahap kedua dapat segera disalurkan oleh Pemerintah Pusat atau BNPB dan juga Kementerian Sosial.
6. Kepada Walikota Langsa diminta agar memberhentikan Eselon II dan Eselon III serta jajaran yang tidak dapat atau tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimanestinya terutama terkait dengan penanganan pasca bencana yang mengakibatkan terhambatnya bantuan pusat disalurkan kepada warga.
7. Kepada Ketua Tim Satgas agar melengkapi data dan update progress penanganan pasca bencana kepada DPRK Langsa.














