Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sosialisasi Sudah Berjalan, SMPN 1 Bumiayu Siap Jalankan SPMB Sesuai Aturan Baru Bupati

IMG 20260529 WA0001
Plt Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu, Irham Farihin.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)
BREBES – Menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, persiapan di tingkat satuan pendidikan terus dimatangkan. Salah satunya dilakukan oleh SMP Negeri 1 Bumiayu yang telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat serta sekolah-sekolah asal calon peserta didik.

Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu, Irham Farihin, membenarkan bahwa langkah penyebaran informasi telah dilakukan sejak awal bulan Mei 2026 lalu. Hal ini disampaikannya kepada awak media haridaerah.com saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Irham, sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dengan mendatangi sejumlah Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya. Berbagai media informasi seperti selebaran atau flayer serta surat edaran resmi berisi rincian persyaratan dan alur pendaftaran telah disebarkan agar masyarakat, khususnya para orang tua dan calon siswa, mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh.

“Awal Mei 2026 lalu kami sudah gencar melakukan sosialisasi sekaligus publikasi. Kami sebarkan flayer dan surat informasi terkait pelaksanaan SPMB ke sekolah-sekolah dasar di wilayah Bumiayu. Seluruh persyaratan yang kami sampaikan tentu mengacu dan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes,” ungkap Irham Farihin.

BACA JUGA:  Jalan Poros Hancur Diterjang Banjir, Pemkab Brebes Bangun Akses Baru Senilai Rp289 Juta

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh proses seleksi penerimaan murid baru ini secara tertib, patuh aturan, dan transparan. Seluruh alur kerja di SMP Negeri 1 Bumiayu akan mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes.

Dasar hukum yang dijadikan acuan utama adalah sejumlah regulasi resmi yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma. Aturan tersebut meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.

Selain itu, pelaksanaan juga berpedoman pada Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Regulasi ini menjadi landasan teknis agar penyelenggaraan berjalan sistematis, objektif, dan akuntabel.

Tidak hanya mengacu pada aturan daerah, Irham menambahkan, penyelenggaraan SPMB tahun ini juga wajib menaati Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini secara khusus mengatur mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru, guna memastikan proses berjalan bersih dari segala bentuk praktik kecurangan maupun pungutan liar.

BACA JUGA:  Guna Menyongsong Bonus Demografi, Bupati Brebes Launching SMKN 1 Tonjong Sebagai SSK

“Kami di SMP Negeri 1 Bumiayu berkomitmen mengikuti seluruh alur dan seleksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari syarat, batasan wilayah, hingga mekanisme pendaftaran, semuanya kami sesuaikan dengan regulasi terbaru. Hal ini kami lakukan demi menjamin hak pendidikan anak-anak dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tegas Irham.

Dengan persiapan yang telah matang dan sosialisasi yang sudah disebar luas, SMP Negeri 1 Bumiayu siap menjadi bagian dari transformasi pendidikan di Kabupaten Brebes, menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih baik, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *