Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

IMG 20260603 WA0022
Kejaksaan Agung RI resmi  menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.(Foto dok hariandaerah.com/PZ)
JAKARTA – Langkah tegas dan cepat dilakukan penegak hukum sekaligus pucuk pimpinan negara terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung RI secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu 03/06/2026. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Dadan juga langsung menjalani penahanan tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan strategis tersebut.

Penetapan status tersangka dan penahanan ini didasari atas hasil pengembangan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional. Dugaan ini menyita perhatian publik mengingat lembaga tersebut memiliki peran vital dalam menunjang program strategis pemerintah, termasuk upaya perbaikan kualitas gizi masyarakat dan generasi mendatang.

Sebelum proses hukum berjalan hingga ke tahap penahanan ini, Dadan Hindayana lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan pencopotan itu diambil langsung oleh Presiden lantaran ditemukannya indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan serta penyimpangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan lembaga.

BACA JUGA:  Wali Kota Tegal Minta PPN Tegalsari Dikuatkan Kapasitasnya, Target Luas Naik Empat Kali Lipat

Pencopotan jabatan tersebut menjadi sinyal awal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, terutama pada lembaga yang anggarannya bersumber dari uang rakyat. Tak berselang lama setelah statusnya dilepas dari jabatan, Kejaksaan Agung pun segera melangkah masuk dan melakukan pengusutan lebih jauh yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanan.

BACA JUGA:  Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Tangerang Rp 8,5 M Ditahan Kajati Banten

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Dadan Hindayana masih terus berjalan. Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dan peran yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat tinggi negara tersebut. Kasus ini menjadi catatan penting dan bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi terus digencarkan, serta pelayanan publik harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *