Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Tangerang Rp 8,5 M Ditahan Kajati Banten

tersangka pembobolan dana nasabah bank himbara cabang tangerang inisial nk ditahan dok
Tersangka Pembobolan Dana Nasabah Bank Himbara cabang Tangerang, inisial NK, (Foto: hariandaerah/ist/detik)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan eks karyawan berinisial NK merupakan tersangka kasus korupsi pembobolan dana nasabah di salah satu Bank Himbara cabang Tangerang senilai Rp 8,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

“Dari hasil gelar perkara kemudian disetujui dan ditetapkan tersangka yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam tindak pidana korupsi yaitu NK, dia adalah seorang priority banking officer,” kata Ricky.

Lebih lanjut kata Ricky, penetapan tersangka NK dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi, di hadapan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Setelah ditemukan alat bukti cukup baru ditetapkan NK sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap

“Tersangka melakukan pembobolan ke salah satu nasabah prioritas. Penyalahgunaan itu dilakukan dengan transaksi debet internet banking pada rekening korban dilakukan beberapa kali yang seluruhnya senilai Rp 8,5 miliar,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tersangka NK sendiri tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan atas alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA:  Kacau, Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengharapkan agar tim penyidik bekerja profesional dan cepat agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negara.

“Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *