BREBES – Pertemuan audiensi antara Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Brebes terkait dugaan praktik pembiayaan tidak resmi yang dilakukan CV DT Ika Vina berakhir tanpa hasil. Rapat yang digelar Kamis (2/7/2026) ini gagal mengambil keputusan lantaran pihak yang diadukan dan unsur terkait tidak hadir. Meski demikian, Komisi II menegaskan tetap akan mengusut tuntas kasus yang merugikan masyarakat tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Brebes dari Fraksi PAN, Tobidin, S.H.MH., menyayangkan ketidakhadiran pihak CV DT Ika Vina (atau Eka Fina) serta Camat Wanasari. Kehadiran mereka dinilai sangat penting untuk mengklarifikasi pokok permasalahan secara berimbang.
“Pihak Eka Fina dan Camat Wanasari tidak hadir, sedangkan Dinas Koperasi dan Satpol PP hanya diwakili. Intinya, pihak yang menjadi objek aduan sama sekali tidak hadir,” ungkap Tobidin usai memimpin rapat di Gedung DPRD Brebes, Sabtu 4 Juli 2026.
Aduan yang dibawa Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah atau Joe Herdian, menyoroti praktik pembiayaan dengan bunga yang dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat. Selain beban finansial berat, warga juga dilaporkan kerap mendapatkan perlakuan intimidasi saat mengalami keterlambatan atau gagal mengembalikan pinjaman.
Tobidin menegaskan, selaku wakil rakyat pihaknya terbuka dan siap mengawal setiap aspirasi demi melindungi hak konstituen. “Kami siap melayani dan mengakomodir aspirasi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menyikapi gagalnya pertemuan ini, Komisi II berencana segera menjadwalkan ulang pemanggilan seluruh pihak terkait. Dewan ingin mendengar keterangan lengkap dari semua elemen sebelum mengambil sikap atau keputusan lebih lanjut.
“Masalah ini menyangkut bunga tinggi dan dugaan intimidasi. Saya ingin mendengar langsung penjelasan pihak terkait untuk mengetahui fakta sebenarnya, apakah aduan ini benar atau ada hal lain yang melatarbelakangi,” jelas Tobidin. Ia menambahkan, sikap resmi dewan baru akan ditetapkan setelah seluruh keterangan lengkap diterima.
Sementara itu, Jumar Hardiansyah menilai audiensi ini sangat penting sebagai langkah awal perlindungan hukum bagi warga. Menurutnya, praktik yang terjadi sangat merugikan dan berbahaya, layaknya rentenir. Selain memberatkan ekonomi warga, lembaga tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi yang sah.
“Audiensi penting karena warga butuh perlindungan dari bahaya pinjaman yang memberatkan. Kami menduga kuat lembaga ini beroperasi tanpa izin yang sah,” ujar Jumar. Ia juga menyayangkan sikap CV DT Ika Vina yang tidak mengindahkan panggilan resmi lembaga legislatif.
“Seharusnya mereka hadir dan menghargai panggilan resmi untuk menjelaskan persoalan di tengah masyarakat, terutama demi melindungi warga yang lemah,” tegas Jumar.












