Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ibunda Willy Laporkan Dua Wanita Diduga Otak Pelaku Penganiayaan di Tamiang

IMG 20260827 232206
Ibunda Willy Erdin Al Amri bersama pihak keluarga dan tim kuasa hukum setelah membuat laporan polisi terhadap dua wanita terduga otak pelaku utama penganiayaan, DV dan DST. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

ACEH TAMIANG – Pihak Keluarga kasus pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri merasa keadilan belum ada, walaupun tiga tersangka pelaku (eksekutor) penganiayaan sudah ditahan di LP Kelas IIB Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, Ibunda Willy Erdin secara resmi melaporkan dua wanita berinisial DV dan DST yang diduga sebagai “Otak Pelaku Utama” penyerbuan rumah dan penganiayaan anaknya.

Laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Tamiang dibuat Ibunda Willy Erdin dengan didampingi keluarga lainnya dan juga tim kuasa hukum korban pada hari ini, Kamis (27/08/2026).

Ibunda Willy dalam laporannya menyebutkan, bahwa DV dan DST diduga kuat merencanakan, menggerakkan dan menyuruh dilakukannya penyerbuan ke kediamannya pada dini hari.

“Saya tidak tahan dan sudah tidak bisa diam lagi. Hari ini saya bersama keluarga dan kuasa hukum Willy resmi melaporkan DV dan DST,” ucap Ibunda Willy pasca membuat laporan.

Ia menyebutkan, bahwa langkah hukum ini diambil setelah tiga tersangka pelaku di lapangan, yaitu Defran, Dery dan Deby telah lebih dulu ditahan oleh penyidik.

BACA JUGA:  PJ Walikota Palembang Gelar Kajian Bersama Ustadzah Aisyah Dahlan

“Saya minta keadilan ditegakkan. Jangan hanya pelaku lapangan saja yang diproses, tapi otak pelaku utamanya juga harus bertanggung jawab di depan hukum,” tegas Ibunda Willy.

Adapun tindak pidana hukum yang dilakukan oleh DV dan DST terduga otak pelaku utama adalah:
1. Masuk ke rumah secara melawan hukum
2. Membuat keributan di malam hari
3. Penganiayaan terhadap Ibunda Willy Erdin Al Amri dan keluarga.

Atas perbuatan tersebut terlapor diduga melanggar, yaitu Pasal 167 ayat 2 KUHP, Pasal 503 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP Tentang Turut Serta/Menyuruh Melakukan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Willy, Mohd Assad SH MH MIP dan Maya Indrasari SH CPCLE menyampaikan, bahwa pihaknya mendampingi ibunda Willy dan keluarga saat membuat laporan terhadap dua wanita diduga otak pelaku utama ke SPKT Polres Aceh Tamiang.

BACA JUGA:  Bantu Korban Banjir Tamiang, SMAN 4 Langsa Salurkan Paket Makanan dan Air Miineral

“Kami hari ini mendampingi Ibunda Willy untuk melaporkan DV dan DST. Sekitar 6 jam Ibunda Willy dimintai keterangan di SPKT Polres Aceh Tamiang,” katanya kepada hariandaerah.com.

“Bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Kami percaya Polres Aceh Tamiang akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tuntas,” tegas Assad.

Sedangkan tuntutan yang dilakukan oleh Ibunda Willy dan Tim Kuasa Hukum yaitu:
1. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DV dan DST
2. Segera tetapkan status DV dan DST sebagai tersangka
3. Usut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Pelaku atau eksekutor lapangan sudah ditahan di Lapas. Sekarang giliran otak pelakunya ditangkap,” ungkap Mohd Assad dan Maya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *