BREBES — Isu dugaan penjualan seragam sekolah seharga Rp1,4 juta per siswa di SMK Negeri (SMKN) 1 Tonjong, Kabupaten Brebes, mencuat ke permukaan. Aduan ini disampaikan oleh sejumlah wali murid yang menuding pihak sekolah mewajibkan pembelian paket pakaian bagi siswa-siswi tahun ajaran 2026–2027.
Sebanyak 608 siswa disebutkan menerima paket berisi 5 setel pakaian lengkap — meliputi seragam OSIS, Pramuka, olahraga, batik/almamater, wearpack, serta sepatu — dengan biaya yang dibebankan kepada orang tua sebesar Rp1.400.000.
Kasus ini diungkapkan oleh pegiat sosial sekaligus aktivis wilayah Brebes Selatan, H. Tangguh Bahari, S.Ag., S.H., M.M., kepada awak media pada Senin (14/9/2026) malam.
Tangguh menegaskan, praktik penjualan seragam oleh sekolah dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, kata dia, kini telah beredar Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur larangan pengadaan maupun penjualan seragam sekolah, baik melalui koperasi sekolah maupun pihak luar.
“Sesuai aturan, seharusnya sekolah tidak boleh berjualan baju seragam. Apalagi sekarang sudah ada Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2026 terkait pengadaan maupun penjualan seragam sekolah, baik melalui koperasi maupun pihak luar,” ujarnya.
Tangguh merinci sejumlah dasar hukum yang dilanggar jika dugaan tersebut benar:
• Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181) — Tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
• Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 (Pasal 12 & 13) — Sekolah dilarang mewajibkan peserta didik atau orang tua membeli seragam, bahan seragam, maupun buku tertentu di lingkungan sekolah. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing orang tua.
• Surat Edaran KPK — Menekankan larangan pungutan liar, gratifikasi, serta praktik pengondisian pembelian seragam dalam rangka menjaga integritas penerimaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dikonfirmasi, Pihak Sekolah Menampik: Informasi Itu Bohong
Tangguh menjelaskan, pihaknya telah mendatangi SMKN 1 Tonjong pada Jumat (11/9/2026) untuk mengonfirmasi langsung aduan yang masuk dari para wali murid.
Namun, Kepala Sekolah SMKN 1 Tonjong, Kadarisman, melalui Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Rohim, menampik tegas tudingan adanya penjualan seragam di lingkungan sekolah.
“Informasi yang disampaikan wali murid itu bohong,” ungkap Rohim mewakili Kepala Sekolah.
Pernyataan ini menegaskan adanya perbedaan versi antara apa yang disampaikan wali murid dan penjelasan resmi pihak sekolah. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi rinci mengenai asal-usul biaya Rp1,4 juta yang disebutkan dibayarkan para orang tua.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat segera mengklarifikasi fakta di lapangan secara transparan. Jika benar terdapat pungutan yang tidak sesuai aturan, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Catatan:
Redaksi telah berupaya meminta keterangan dari kedua belah pihak. Berita ini bersifat menyajikan fakta dan versi masing-masing pihak secara berimbang. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan, klarifikasi, maupun bantahan dari pihak terkait untuk kelengkapan informasi.








