JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkumham) menyebut, jika pers memiliki peran besar dalam memberitakan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, serta mengawal prosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenkopolhukam Janedjri M. Gaffar mengatakan, pelanggaran kode etik, administrasi, proses, maupun pidana kerap terjadi dalam pemilu.
“Dengan demikian di Pemilu 2024, pers harus mengambil peran memastikan pelanggaran itu segera ditangani dan diluruskan agar hasil pemilu sesuai dengan suara rakyat dan tidak kehilangan legitimasi,” kata Deputi Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut, Janedjri M. Gaffar menjelaskan, bahwa dalam negara demokrasi, tidak ada jaminan penyelenggaraan pemilu bisa terlaksana secara demokratis. Untuk memastikan pemilu berjalan demokratis, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun lanjut Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenkopolhukam itu, jika penyelenggaran pemilu tidak mampu mencapai tujuan nasional maka pemilu hanya menjadi mekanisme pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan negara.
“Pemilu demikian adalah pemilu yang kehilangan ruh demokrasi,” jelas Deputi Janedjri M. Gaffar.














