BREBES — Setiap anak berhak menempuh pendidikan yang layak, tanpa terhalang kemampuan ekonomi keluarganya. Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmen tersebut melalui pelantikan 40 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP, yang juga diiringi penandatanganan pakta integritas di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).
Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, menegaskan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar: “Ijazah adalah hak anak, bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih.” Ia meminta agar tidak ada satu pun anak yang merasa malu atau kehilangan semangat bersekolah hanya karena keluarganya belum mampu menyumbang.
Pelantikan ini bukan sekadar serah terima jabatan. Bupati mengingatkan bahwa tugas utama kepala sekolah adalah mengutamakan kepentingan peserta didik, bukan sekadar mengurus gedung atau akreditasi. “Amanah terbesar Bapak/Ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” tegasnya.
Langkah ini menyusul keluhan masyarakat pada Maret 2025 terkait adanya pungutan iuran bulanan di sekolah. Saat itu, Bupati telah meminta penghentian praktik tersebut. Kini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes mempertegas larangan terhadap segala bentuk pungutan wajib — mulai dari SPP, uang gedung, daftar ulang, iuran kelas, hingga biaya perpisahan, studi wisata, dan wisuda. Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam, buku, lembar kerja, atau perlengkapan tertentu.
Sumbangan dari orang tua tetap dimungkinkan, namun murni sukarela, tidak mengikat, tanpa nominal yang ditentukan, dan tidak boleh ditagih. Pengelolaannya harus transparan, melalui rekening komite sekolah, tercatat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta diumumkan setiap semester. “Yang boleh adalah mengajak. Yang tidak boleh adalah memaksa. Uang orang tua harus jelas, masuk ke mana dan dipakai untuk apa,” jelas Bupati.
Pengawasan juga diperketat. Pekan depan, pakta integritas lengkap dengan nomor pengaduan akan dipasang di gerbang seluruh sekolah. Setiap bulan, jumlah aduan dan tindak lanjutnya akan diumumkan secara terbuka. Laporan akan ditindaklanjuti oleh tim Dindikpora bersama Inspektorat, sementara pelapor akan dilindungi dari diskriminasi maupun intimidasi. “Wong tua ora usah wedi lapor — orang tua tidak perlu takut melapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami,” ajak Bupati.
Pendidikan kejujuran, lanjutnya, tidak hanya diajarkan lewat buku teks, tetapi harus terlihat dari tata kelola sekolah yang nyata. “Kalau sekolahnya terbuka, anak-anak belajar terbuka. Kalau sekolahnya jujur, anak-anak belajar jujur.”
Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa ke-40 kepala sekolah yang dilantik dipilih berdasarkan rekam jejak dan kompetensi melalui proses yang ketat dan sesuai prosedur. Dari sekitar 400 posisi kepala sekolah yang masih kosong, pengisian dilakukan secara bertahap dengan bimbingan langsung dari Bupati Brebes. Target penyelesaian pengisian seluruh jabatan kosong diharapkan tercapai pada Januari atau Februari 2027, sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dengan pelantikan dan pakta integritas ini, diharapkan lingkungan pendidikan di Brebes semakin bersih dari pungutan liar, transparan, dan benar-benar berpihak pada anak-anak. Pendidikan yang layak adalah hak semua anak — tanpa syarat, tanpa pungutan, tanpa rasa takut.














