Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Satpol PP Brebes Gelar Operasi Penertiban Spanduk, Edukasi dan Pendekatan Humanis Jadi Prioritas

IMG 20261105 112133
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., memantau langsung pelaksanaan operasi penertiban spanduk dan ketertiban sosial di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.(Foto : hariandaerah.com)

BREBES — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes melaksanakan operasi penertiban spanduk sekaligus sosialisasi peraturan daerah pada Selasa, 3 November 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd.

Rute operasi mencakup kawasan Mako, Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Induk, hingga kawasan Alun-alun Kabupaten Brebes. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum melakukan tindakan penertiban.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dr. Caridah menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar menertibkan, melainkan juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban wilayah.

“Kami tidak ingin terkesan hanya menindak. Prinsip kami adalah edukasi terlebih dahulu, baru penertiban jika belum ada kepatuhan. Ini semua demi kenyamanan bersama,” ujar Dr. Caridah usai memimpin kegiatan.

BACA JUGA:  Asrofi Resmi Pimpin Demokrat Brebes, Seluruh Polemik Pasca Muscab Dinilai Selesai

Di Jalan Jenderal Sudirman, petugas mendatangi kantor salah satu penyedia jasa transportasi online, Maxim. Petugas menyampaikan aturan pemasangan spanduk yang sesuai dengan Perda. Hasilnya, pihak perusahaan sangat kooperatif dan bahkan meminta bantuan Satpol PP untuk menurunkan spanduk yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kami sangat mengapresiasi respon yang diberikan. Masyarakat dan pelaku usaha sebenarnya ingin taat, hanya saja kadang belum paham aturannya. Di sinilah peran kami untuk hadir dan menjelaskan,” tambah Dr. Caridah.

Selain penertiban spanduk, petugas juga melakukan pengawasan ketertiban sosial. Di kawasan lampu merah, ditemukan warga yang melakukan aksi meminta-minta. Petugas tidak langsung mengusir, melainkan memberikan pemahaman berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, serta menghimbau agar tidak melakukan kegiatan tersebut di area persimpangan jalan yang membahayakan keselamatan.

BACA JUGA:  Juru Parkir Lansia Gagalkan Pencurian Rp3,6 M, Uang Terima Kasih Rp100 Ribu Langsung Dibagi ke Rekan

“Kami berbicara dari hati ke hati. Kami jelaskan risiko keselamatan dan aturan yang berlaku. Alhamdulillah mereka memahami dan bersedia meninggalkan lokasi dengan sukarela,” ungkapnya.

Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Pendekatan humanis yang diterima menjadi kunci kelancaran operasi hari ini. Dr. Caridah menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, dengan harapan kesadaran masyarakat tumbuh sehingga penertiban dapat semakin berkurang di masa mendatang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *