SEMARANG — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menimbulkan kekosongan jabatan, namun membuka babak baru ujian legitimasi politik menjelang Pemilu 2029. Demikian ditegaskan pengamat politik Diryo Suparto, Dosen FISIP UPS Tegal sekaligus Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik (PSPK) Jawa Tengah, dalam wawancara eksklusif bersama awak media hariandaerah.com, Selasa (6/10/2026).
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Meski Mahkamah mengakui tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen penyetaraan pendidikan, lembaga ini juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
“Kita harus memisahkan dua hal: keberlangsungan jabatan secara konstitusional dan persoalan legitimasi politik. Secara hukum, kedudukannya aman. Namun secara publik, isu ini tetap hidup dan menjadi beban politik yang harus dihadapi,” ujar Diryo.
Perhatian kemudian tertuju pada pertemuan tertutup Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kertanegara, Jakarta, pada malam yang sama. Jokowi tiba pukul 19.00 WIB dan berpisah sekitar pukul 20.45 WIB. Diryo mengingatkan, tidak ada bukti yang mengaitkan pertemuan itu dengan putusan MK, sehingga analisis tidak boleh meluncur ke tuduhan tak berdasar.
“Tetapi dalam politik, pertemuan elite selalu punya pesan simbolik. Kehadiran Jokowi menunjukkan saluran komunikasi masih terjaga. Padahal modal elektoral 96,2 juta suara atau 58,59 persen pada 2024 tidak otomatis menjadi jaminan untuk 2029,” paparnya.
Menurut Diryo, peta politik ke depan akan dibentuk oleh tiga kekuatan utama: konsolidasi kekuasaan Prabowo, pergeseran pengaruh Jokowi pasca-kepemimpinan, serta — yang paling menentukan — kemandirian politik Gibran sendiri.
“Tantangan terbesar Gibran bukan sekadar polemik ijazah. Ia harus membuktikan punya kapasitas, basis dukungan, dan identitas politik yang berdiri sendiri. Jika hingga mendekati 2029 ia masih dipandang sebagai perpanjangan tangan Jokowi, maka posisinya sangat bergantung pada hubungan Jokowi–Prabowo,” jelasnya.
Sebaliknya, jika Gibran mampu membangun rekam jejak pemerintahan yang kuat dan kepercayaan publik yang tumbuh mandiri, ia dapat berkembang menjadi salah satu aktor kunci regenerasi politik nasional.
“Putusan MK bukan akhir cerita. Justru di sinilah ujian sesungguhnya dimulai. Hukum bisa mempertahankan jabatan, tetapi politik menuntut legitimasi. Dan legitimasi tidak diwariskan — ia harus dibangun sendiri melalui kinerja, kepercayaan, dan kepemimpinan,” tegas Diryo.














