Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terbukti Sah dan Meyakinkan Hakim, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

putri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 13/2/2023. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara kepada Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut ketua majelis hakim menyampaikan, Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Kemenperin Dukung Sumatra Barat Cetak SDM Industri Kompeten

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

BACA JUGA:  Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh Kembali Terjadi Kecelakaan Maut, 1 Orang Meninggal Dunia

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *