JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso jatuhkan Vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, selama 1,6 tahun penjara.
Jaksa menjelaskan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/02/2023).
Majelis hakim menyatakan dan menilai hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga, akhirnya Brigadir Yosua meninggal.
Adapun hal yang meringankan antara lain, Majelis Hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis Hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
Sebelumnya, pada 18 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.














