JAKARTA – Melawan putusan hakim terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara. Mantan supir keluarga Ferdy Sambo itu menjawab, “Pasti bandinglah,” kata Kuat setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Kuat tetap bersitegang mengatakan tidak membunuh brigadir Yosua. Dan juga tidak berencana membunuh Yosua.
“Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” ujar Kuat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman vonis 15 tahun penjara kepada mantan supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Wahyu Iman Santoso.
Lebih lanjut ketua majelis hakim menyampaikan, Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf,” tutur Wahyu Iman Santoso.














