Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kini PNA Sah Milik Irwandi Yusuf, Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh Dikabulkan MA

irwandi
Irwandi Yusuf (kanan) Partai PNA (kiri). (Foto: hariandaerah.com)

BANDA ACEH Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa partai politik antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon oleh Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak pengesahan kepengurusan PNA dikubu Tiyong.

Sementara itu, dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah dimenangkan PNA kubu Tiyong.

Lebih lanjut, Kuasa hukum pemohon, Erlizar Rusli, SH, MH mengatakan, bahwa permohonan kasasi atas perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh majelis hakim agung. Kemudian gugatan terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019, oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.

BACA JUGA:  Relawan Ganjar Mahfud 2024 Deklarasi Kota Padang Bersama Forlop Indonesia dan Harmoni Indonesia

“Putusan tersebut diputuskan pada 9 Februari 2023 lalu, oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Dr. H Irfab Fachruddi, SH, CN, bersama anggota majelis, Dr Cerah Bangun, SH, MH dan Dr. H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH,” kata Erlizar Rusli, Kamis (16/2/2023).

“Amar putusan. Kabul kasasi, batal judex factie, adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi putusan yang dipublis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) MA,” lanjutnya.

Kemudian Erlizar menyampaikan, pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim MA terhadap perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA itu.

“Yang jelas kami selaku kuasa hukum Kanwil Kemenkumham Aceh sangat menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan ditolaknya gugatan penggugat (PNA kubu Tiyong), maka status organisasi PNA yang diakui oleh pemerintah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.

“Walaupun masih terbuka upaya hukum, setiap warga negara pasti diperbolehkan mengajukan yang namanya upaya hukum selanjutnya yaitu PK (Peninjauan Kembali),” tutur Erlizar.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Sarang Judi Online, WNI di Negara ini Makin Bertambah

Akan tetapi, lanjut Erlizar, upaya hukum PK tidak menunda proses eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

“Maka dengan ini kami ingin menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Aceh sudah benar mengeluarkan putusan terhadap penolakan terhadap DPP PNA yang diajukan tergugat. Kami tetap mengesahkan DPP PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Imran Mahfudi mengaku belum menerima salinan putusan kasasi. Pihaknyapun belum mengetahui apa pertimbangan majelis hakim sehingga belum bisa mengomentari lebih banyak putusan tersebut.

“Sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait telah keluar putusan tersebut,” ujarnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *