Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Terkait Lambannya Pembayaran TPP-ASN, Ini Kata Pemkab Simeulue

images 2

SIMEULUE – Terlambatnya pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), atau biasa disebut Tunjangan Daerah 2022, terjawab sudah oleh Bupati Simeulue, Sabtu (16/07/2022).

Bupati Simeulue, Erli Hasim saat dikonfirmasi hariandaerah.com mengatakan, sesuai dengan aturan Daerah dapat memberlakukan TUKIN bagi ASN. Namun, terdapat beberapa regulasi dan pengesahan Kemendagri yang harus diselesaikan.

“Sebenarnya tidak perlu geram. Karena, sesuai dengan aturan bahwa daerah sudah bisa memberlaukan TUKIN bagi ASN. Namun, karena kita baru memulai ada banyak regulasi yang diselesaikan termasuk pengesahan dari Kemendagri. Jadi, walaupun saat ini belum dibayar tapi tetap akan diselesaikan setelah final pengesahan dari Kemendagri,” kata Bupati Simeulue saat dikonfirmasi Awak Media hariandaerah.com Via WhatsApp, Jumat (15/07/2022).

Erli Hasim menjelaskan, bahwa sistem tahun ini berbeda dengan tahun 2021. Tahun lalu cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup), akan tetapi tahun 2022 mesti ada Verifikasi dan persetujuan Kemendagri serta Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

BACA JUGA:  Resmikan Kantor, KSPPS Muda Jaya Mandiri Santuni Anak Yatim

“Tahun sebelumnya dengan tahun ini berbeda, dulu cukup dengan Perbup, untuk tahun ini harus Verifikasi serta persetujuan Mendagri dan Men PAN-RB,” jelas Erli.

Senada dengan itu, Kepala BPKD Simeulue, Marlian mengatakan, keterlambatan pembayaran TPP-PNS tahun 2022 disebabkan karna belum adanya persetujuan Mendagri serta Verifikasi Data dan Dokumentasi pendukung.

“Saat ini masih menunggu persetujuan serta proses verifikasi data dan dokumen pendukung di Kemendagri,” katanya saat dihubungi Awak Media hariandaerah.com Via WhatsApp, Sabtu (16/07/2022).

Marlian menjelaskan, pihaknya telah melengkapi persyaratan untuk mendapat persetujuan, salah satunya penetapan kelas jabatan kepada setiap ASN yang diterbitkan oleh Kemenpan-RB.

“Sudah kita lengkapi semua, termasuk salah satunya pengurusan penetapan kelas jabatan kepada setiap pegawai yang menerima TPP diterbitkan oleh Kemenpan RB,” jelasnya.

Kemudian, selanjutnya Verifikasi kriteria dan data dukung oleh Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri. Setelah keluar hasil verifikasi tersebut selanjutnya menunggu persetujuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

“Jadi pencairan tahun ini terbilang rumit dari sebelumnya, karna melibatkan dua Kementerian, jadi tidak perlu geram begana – begini, Regulasi yang mengatur,” tegasnya.

BACA JUGA:  Hakim Diduga Bersekongkol dengan Mafia Tanah, Warga Binanga Geruduk Pengadilan TUN Makassar

“Masalah dana untuk pembayaran TPP sudah dialokasikan anggarannya dalam APBK Simeulue Tahun Anggaran 2022, seluruh alokasi dana yang sudah dianggarkan dalam APBK hanya dapat dibayar setelah memenuhi persyaratan, dan tidak dapat dipergunakan untuk kebutuhan lain,” pungkasnya.

Berdasarkan dokumen Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP-ASN Di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur antara lain : Kriteria pemberian TPP-ASN, Pembentukan tim fasilitasi pusat dan pelaksanaan TPP-ASN, Persyaratan pemberian TPP-ASN, Mekanisme penetapan TPP-ASN, penetapan besaran TPP-ASN pemerintah daerah, Pemberian dan pengurangan TPP-ASN kepada tiap pegawai ASN, penilaian TPP pegawai ASN, persetujuan TPP ASN, lain-lain, dan Format persetujuan tertulis. (Js)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *