DENPASAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan menyampaikan, dirinya mendorong sanksi dengan memberikan efek jera terhadap warga negara asing (WNA) yang bekerja ilegal di Bali. Terkait maraknya bule atau WNA yang menyalahi aturan izin tinggal dengan mencari uang di pulau Dewata tersebut, Jumat (10/3/2023).
“Usul kami, sanksi efek jera itu penting agar kejadiannya tak akan berulang terus dan karena kami juga tidak bisa memantau mobilitas individu,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut, sambung Setiawan, Efek jera yang dimaksud, seperti diformulasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kebijakan terkait di daerah yang terdampak.
Menurut data Disnaker Bali 2022, tercatat ada tenaga kerja asing (TKA) di Bali sebanyak 601 orang. Sementara, yang telah melakukan perpanjangan TKA ada 36 orang. TKA tersebut lebih banyak bekerja di sektor hospitality.
Terkait TKA ilegal, Disnaker dan ESDM Bali bersama dengan OPD turut berpartisipasi dalam satgas yang dibentuk oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali yang bertugas mengawasi dan mengelola pariwisata.
“Bagi masyarakat jika menemukan WNA yang bekerja ilegal di Bali juga bisa melaporkan kepada kami melalui stand melapor, dan sistem pelaporan online. Nantinya ini yang juga akan kami akan sebar luaskan,” ujar Setiawan.
Setiawan menambahkan, masyarakat bisa dapat melaporkan temuannya kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Imigrasi, dan OPD lainnya.
“Artinya semua akses akan terbuka. Nanti tim kami yang akan menginventarisir dan merespons cepat sesuai dengan ditemui di lapangan,” imbuhnya.














