Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

mobil barang
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto. SIK. (Foto: Humas Polda Aceh).

BANDA ACEHKasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

“Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya,” kata Joko Krisdiyanto, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

BACA JUGA:  Strategi Brilian Polres Pringsewu: “Bayar Pajak Cari Razia”, Inovasi Samsat Jemput Bola di Tengah Warga

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” jelas Joko,

Dalam hal tersebut, Joko meminta kepada seluru pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang.

“Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia,” ujarnya.

BACA JUGA:  TMMD Ke-116 Tahun 2023 Resmi Ditutup, Ini Kata Pangdam IM

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan Lalulintas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *