JAKARTA – Angga Wijaya yang didampingi kuasa hukumnya kembali hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Kehadiran pria 35 tahun itu datang untuk membacakan ikrar talak, setelah rumah tangganya dengan Dewi Perssik diputus resmi bercerai.
Namun kali ini, Dewi Perssik tidak bisa hadir untuk mendengarkan ikrar talak tersebut, sehingga ikrar talak hanya dilakukan Angga Wijaya di depan majelis hakim.
Melansir liputan6, usai pembacaan ikrar talak itu, Angga Wijaya mengaku deg-degan, apalagi ini pertama kalinya ia membacakan pernyataan bahwa rumah tangganya dengan Dewi Perssik benar-benar telah berakhir.
“Deg-degan iya, baru pertama kali,” ujar Angga Wijaya di PA Jakarta Selatan mengutip liputan6.
Angga menjelaskan perasaannya campur aduk jelang pembacaan ikrar talak. Ia pun mengaku tidak bisa tidur lantaran hal ini.
“Aku enggak tidur semalaman,” kata Angga Wijaya.
Tak dipungkiri Angga Wijaya, rasa haru menyelimuti hatinya lantaran rumah tangganya yang sudah lima tahun dibinanya kandas. Apalagi lima tahun bukanlah waktu yang sebentar buatnya.
“Gimana ya, ya enggak munafik ya, haru. Karena, bagaimana pun juga aku hidup sama beliau kan enggak sebentar. Lima tahun lumayanlah,” ucap Angga Wijaya.
Dewi Perssik resmi menikah dengan Angga Wijaya pada 10 September 2017. Di tahun kelima pernikahannya, Angga Wijaya mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Dewi Perssik ke PA Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022.
Gugatan cerai itu telah diterima dengan nomor No 2442/P.dt.G/2022/PA.JS. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan keduanya resmi bercerai pada pada 1 Agustus 2022.











