Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Anggaran Rutin 2023 Kecamatan Sukoharjo Juga Disorot, L@pakk Lampung Desak Evaluasi Camat Adiluwih Berdasarkan Rekam Jejak Anggaran

Pringsewu, Hariandaerah.com – Sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kini melebar hingga ke aspek kepemimpinan. Sejumlah pos anggaran tahun 2023 dan 2024 yang bernilai besar dan dinilai tidak memiliki transparansi kini menjadi alasan mendasar bagi Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung untuk meminta Bupati Pringsewu melakukan evaluasi terhadap Camat Adiluwih, Yulia Saptikawati, S.Pd., M.M.

LSM tersebut menilai, permintaan evaluasi ini bukan tanpa alasan. Selama dua tahun anggaran berturut-turut (2023 dan 2024), Yulia menjabat sebagai Camat Sukoharjo, dan pada masa itulah ditemukan sejumlah struktur kegiatan dan pengalokasian anggaran yang mengundang tanda tanya, mulai dari honorarium tim pelaksana, belanja jasa tenaga kontrak, hingga perjalanan dinas, dengan nilai total yang menyentuh ratusan juta rupiah.

Ketua L@PAKK Lampung, Nova Hendra, menyampaikan bahwa evaluasi diperlukan bukan sebagai bentuk penghakiman pribadi, melainkan sebagai langkah administratif yang berbasis pada rekam jejak kebijakan dan pola pengelolaan anggaran yang telah ditinggalkan oleh pejabat bersangkutan.

“Permintaan evaluasi ini kami ajukan atas dasar tanggung jawab publik dan akuntabilitas jabatan. Kami menilai bahwa rekam jejak pengelolaan anggaran selama menjabat di Kecamatan Sukoharjo perlu ditelaah lebih jauh sebelum pejabat yang bersangkutan melanjutkan peran strategisnya di Kecamatan Adiluwih,” jelas Nova dalam keterangannya, hari ini, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, tujuan dari evaluasi tersebut bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menghindari terulangnya praktik perencanaan anggaran yang tidak transparan, berulang, dan minim output nyata, sebagaimana tercermin dalam pola kegiatan swakelola yang diidentifikasi dalam dokumen RUP tahun 2023–2024.

“Jika tidak ada langkah pengawasan sejak dini, ada potensi praktik serupa terulang di tempat baru. Karena itu, kami mendorong evaluasi kinerja sebagai langkah preventif sekaligus korektif bagi pemerintahan daerah,” tegasnya.

Menurut L@PAKK, evaluasi tersebut seyogianya mencakup aspek integritas pengelolaan anggaran, efektivitas pelaksanaan program, serta validitas hasil kegiatan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban anggaran tahun-tahun sebelumnya. Jika ditemukan indikasi kelemahan sistemik atau bahkan penyimpangan, maka diperlukan langkah lanjutan berupa audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun dari Camat Adiluwih terkait permintaan evaluasi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *