Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Babak Baru PDKS Simeulue Setelah Kembali Jadi Milik Pemda, Wakil Ketua DPRK Kunjungi Kantor DJKN Aceh

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Sunardi, S.H, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/02/2026). Foto: ist
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Sunardi, S.H, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/02/2026). Foto: ist

SIMEULUE – Pengelolaan Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) memasuki babak baru setelah perkebunan kelapa sawit milik perusahaan daerah tersebut resmi kembali menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Guna memastikan kejelasan dan nilai akhir aset dari PDKS tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Sunardi, S.H, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/02/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait mekanisme permintaan audit dan perhitungan akhir aset PDKS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Simeulue.

Dalam pertemuan itu, Sunardi membahas secara teknis prosedur penilaian, verifikasi, hingga perhitungan akhir terhadap seluruh aset perusahaan daerah tersebut.

Menurut Sunardi, langkah ini penting guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Ia menegaskan bahwa DPRK memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara optimal, terutama terhadap aset strategis yang selama ini diharapkan mampu menopang perekonomian masyarakat Simeulue.

BACA JUGA:  Ruangan Disegel, Ini Kata Ketua DPRK Langsa

“Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya kami di DPRK untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi. Sehingga kebun yang dulunya dianggap dapat menopang ekonomi masyarakat Simeulue bisa dimanfaatkan kembali secara maksimal,” ujar Sunardi.

Dari hasil konsultasi dengan Tim Penilaian Aset DJKN Aceh, diperoleh penjelasan, mekanisme permintaan audit atau perhitungan akhir aset harus diajukan secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue kepada pihak DJKN.

“Mekanisme permintaan audit atau perhitungan akhir aset PDKS tersebut dilakukan melalui permohon yang diajukan oleh Sekretaris Daerah atau Kapala Bagian Aset kepada pihak DJKN,” jelasnya.

Sunardi menjelaskan, sejak adanya putusan pengadilan pada tahun 2022 yang menyatakan perkebunan kelapa sawit PDKS menjadi milik Pemerintah Kabupaten Simeulue, pengelolaan kebun tersebut dinilai belum berjalan optimal.

Bahkan, DPRK sebagai lembaga pengawas belum menerima laporan resmi terkait perkembangan maupun sisa akhir aset PDKS.

“Sejak dikelola Pemda Simeulue, kami belum pernah mendapatkan laporan terkait perkembangan kebun kelapa sawit PDKS tersebut, termasuk berapa sisa akhir aset yang ada,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Warga Desak Polres Lampung Tengah Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal, dan Polres Pringsewu Amankan Truk Pasir Perusak Jalan

Melalui konsultasi ini, Sunardi berharap proses audit dan perhitungan akhir aset PDKS dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil audit nantinya diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan strategis terkait keberlanjutan dan tata kelola perusahaan daerah ke depan.

Ia menegaskan, langkah penyelamatan aset daerah menjadi prioritas agar PDKS dapat kembali berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan strategis keberlanjutan dan pengelolaan perusahaan daerah Kabupaten Simeulue ke depan, demi menyelamatkan aset pemerintah daerah pada PDKS,” pungkasnya. (Q) 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *