Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Bagi Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi Darat Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster

IMG 20220923 WA0018 11zon

BANDA ACEH – Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin dosis III atau booster.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat.

BACA JUGA:  Polres Aceh Timur Amankan DPO Pelaku Pencabulan Anak

“Bagi masyarakat yang belum vaksin booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI – Polri dan Pemerintah,” kata Winardy, dalam rilisnya, Kamis (29/9/2022).

Ia juga menyampaikan capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, pada 28 September 2022 berjumlah 1.652 orang.

Hewan Ternak Yang Terinfeksi PMK Tersisa Enam Ekor

Winardy juga menyampaikan perkembangan PMK, di mana hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dilaporkan tersisa enam rkor lagi, terhitung sejak 28 September 2022.

BACA JUGA:  Kungker ke Polrses Lhokseumawe, Ini Pesan Kapolda Aceh

Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tetap aktif melakukan pencegahan, seperti pembersihan kandang, disinfeksi, dan tidak membiarkan ternak berkeliaran agar kesembuhan bisa 100 persen.

“Masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan. Hal itu agar angka kesembuhan bisa sempurna,” pungkas Winardy.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *